Verified Original
(ولا بأس بالبكاء على الميت) أي يجوز البكاء عليه قبل الموت وبعده؛ وتركه أولى، ويكون البكاء عليه (من غير نَوح)، أي رفع صوت بالندب (ولا شق ثوب) - وفي بعض النسخ «جيب» بدل ثوب. والجيب طوق القميص.
(Dan tidak mengapa/diperbolehkan menangisi jenazah) yakni boleh menangisinya baik sebelum (saat menjelang) kematian maupun sesudahnya; namun meninggalkannya (tidak menangis) adalah lebih utama. Dan tangisan untuknya itu (haruslah tanpa disertai niyahah/meratap), yakni mengangkat suara dengan menyebut-nyebut kebaikannya (nadb), (dan tanpa merobek pakaian)—dan di sebagian naskah menggunakan kata 'jaib' (kerah/leher baju) sebagai ganti kata 'tsaub' (pakaian). Dan jaib adalah kerah kemeja/baju kurung.
Verified Original
(ويعزى أهله) أي أهل الميت صغيرهم وكبيرهم، ذكرهم وأنثاهم إلا الشابة؛ فلا يعزيها إلا محارمها. والتعزية سنة قبل الدفن وبعده (إلى ثلاثة أيام من) بعد (دفنه) إن كان المعزِي والمعزَى حاضرَين؛ فإن كان أحدهما غائبا امتدت التعزية إلى حضوره.
(Dan disunahkan bertakziah kepada keluarganya) yakni keluarga mayit, baik yang masih kecil maupun dewasa, laki-laki maupun perempuan, kecuali perempuan muda; maka tidak boleh bertakziah kepadanya kecuali para mahramnya. Dan takziah hukumnya sunah, baik sebelum pemakaman maupun sesudahnya (hingga batas waktu tiga hari) setelah (pemakamannya) apabila orang yang bertakziah (mu'azzi) dan orang yang ditakziahi (mu'azza) keduanya hadir (berada di daerah tersebut); adapun jika salah satunya sedang tidak ada di tempat (gaib), maka waktu takziah diperpanjang hingga kehadirannya.
Verified Original
والتعزية لغةً التسلية لمن أصيب بمن يعزّ عليه، وشرعًا الأمر بالصبر والحث عليه بوعد الأجر والدعاء للميت بالمغفرة وللمصاب بجبر المصيبة.
Dan takziah secara bahasa bermakna menghibur orang yang ditimpa musibah kehilangan sosok yang disayanginya. Sedangkan secara syariat, takziah adalah memerintahkan untuk bersabar dan memotivasinya dengan janji pahala, serta mendoakan mayit dengan ampunan dan mendoakan orang yang terkena musibah agar musibahnya tergantikan dengan kebaikan.
Verified Original
(ولا يدفن اثنان في قبر) واحد (إلا لحاجة) كضيق الأرض وكثرة الموتى.
(Dan tidak boleh dimakamkan dua jenazah di dalam satu kubur) yang sama (kecuali karena ada hajat) seperti sempitnya lahan dan banyaknya jenazah.