Verified Original
﴿فصل﴾ في اللباس (ويحرم على الرجال لبسُ الحرير والتخَتُّم بالذهب) والقز في حال الاختيار، وكذا يحرم استعمال ما ذكر على جهة الافتراش وغير ذلك من وجوه الاستعمالات. ويحل للرجال لبسه للضرورة، كحَرٍّ وبَرد مهلكين.
(Pasal) mengenai pakaian. (Dan diharamkan bagi kaum laki-laki memakai pakaian sutra, memakai cincin emas), serta sutra qazz pada saat kondisi normal (ikhtiyar/tidak darurat). Begitu pula diharamkan menggunakan hal-hal yang telah disebutkan tersebut sebagai alas tidur/duduk (iftirasy) dan bentuk-bentuk pemakaian lainnya. Dan dihalalkan bagi laki-laki memakainya saat kondisi darurat, seperti panas dan dingin yang mematikan.
Verified Original
(ويحل للنساء) لبس الحرير وافتراشه، ويحل للولي إلباس الصبي الحريرَ قبل سبع سنين وبعدها.
(Dan dihalalkan bagi kaum perempuan) untuk memakai pakaian sutra dan menjadikannya alas, dan dihalalkan pula bagi seorang wali untuk memakaikan sutra kepada anak kecil baik sebelum usia tujuh tahun maupun sesudahnya.
Verified Original
(وقليل الذهب وكثيره) أي استعمالهما (في التحريم سواء. وإذا كان بعض الثوب إبريسما) أي حريرا (وبعضه) الآخر (قُطنا أو كَتَّانًا) مثلا (جاز) للرجل (لبسه مالم يكن الإبريسم غالبا) على غيره؛ فإن كان غير الإبريسم غالبا حل؛ وكذا إن استويا في الأصح.
(Sedangkan emas baik sedikit maupun banyak) maksudnya penggunaannya, (keduanya sama-sama diharamkan. Dan apabila sebagian dari sebuah pakaian terbuat dari sutra ibrisam/alami) (dan sebagian) yang lainnya (terbuat dari katun atau linen) misalnya, (maka diperbolehkan) bagi laki-laki (untuk memakainya selama bahan sutranya tidak lebih dominan) dibandingkan bahan yang lain; maka apabila bahan selain sutra lebih dominan, hukumnya halal (boleh); demikian pula jika persentasenya seimbang (sama rata) menurut pendapat al-Ashah.