Verified Original
(وصاحب الجَبائر) - جمع جبيرة بفتح الجيم، وهي أخشاب أو قصب تسوى وتشد على موضع الكسر ليلتحم - (يمسح عليها) بالماء إن لم يمكنه نزعها لخوف ضرر مما سبق، (ويتيمم) صاحب الجبائر في وجهه ويديه كما سبق (ويصلي ولا إعادة عليه إن كان وضعها) أي الجبائر (على طهر) وكانت في غير أعضاء التيمم، وإلا أعاد. وهذا ما قاله النووي في الروضة، لكنه قال في المجموع: إن إطلاق الجمهور يقتضي عدم الفرق، أي بين أعضاء التيمم وغيرها.
(Dan orang yang memakai jaba-ir)—bentuk jamak dari jabirah, dengan memfathahkan huruf jim, yaitu kayu-kayu atau bambu (kerai) yang diratakan dan diikatkan pada posisi tulang yang patah agar bisa menyatu (sembuh) kembali—(ia mengusap di atasnya) menggunakan air apabila ia tidak memungkinkan untuk melepasnya karena khawatir akan bahaya yang telah disebutkan sebelumnya, (dan bertayamum) bagi orang yang memakai perban ini pada wajah dan kedua tangannya sebagaimana yang telah dijelaskan (di bab tayamum), (dan ia melaksanakan salat serta tidak ada kewajiban mengulang/qadha) atasnya (seandainya ia meletakkannya) yakni perban tersebut (dalam keadaan suci) dan letak (lukanya) berada pada selain anggota tayamum, jika tidak (memenuhi kedua syarat tadi), maka ia wajib mengulang salatnya. Dan ini adalah pendapat yang dikatakan oleh An-Nawawi di dalam kitab Ar-Raudhah, namun beliau berkata di dalam kitab Al-Majmu': sesungguhnya kemutlakan ungkapan jumhur (mayoritas ulama) menuntut untuk tidak adanya pembedaan, yakni antara anggota tayamum (wajah dan tangan) dengan selainnya.
Verified Original
ويشترط في الجبيرة أن لا تأخذ من الصحيح إلا ما لا بد منه للاستمساك واللَصُوق والعِصَابَة والمَرْهَم ونحوها على الجرح كالجبيرة.
Dan disyaratkan pada jabirah agar tidak mengambil (menutupi) anggota tubuh yang sehat kecuali sekadar batas yang harus ada demi menguatkan cengkeraman penutup. Dan (plester) pelekat, kain pembalut luka, dan salep serta sejenisnya (yang menempel) di atas luka hukumnya sama seperti jabirah.
Verified Original
(ويتيمم لكل فريضة) ومنذورة؛ فلا يجمع بين صلاتي فرض بتيمم واحد، ولا بين طوافين ولا بين صلاة وطواف، ولا بين جمعة وخطبتيها.
(Dan ia harus bertayamum untuk setiap satu salat fardu) maupun salat nazar (fardu); maka tidak boleh menggabungkan antara dua salat fardu dengan satu kali tayamum saja, tidak boleh pula menggabungkan dua tawaf, dan tidak boleh (menggabungkan) antara satu salat dengan satu tawaf, serta tidak boleh menggabungkan antara salat Jumat dengan dua khotbahnya (hanya dengan satu tayamum).
Verified Original
وللمرأة إذا تيممت لتمكين الحليل أن تفعله مرارا، وتجمع بينه وبين الصلاة بذلك التيمم. وقوله: (ويصلي بتيمم واحد ما شاء من النوافل) ساقط من بعض نسخ المتن.
Dan bagi seorang wanita, apabila ia bertayamum dengan tujuan untuk memperbolehkan (suaminya yang halal) menyetubuhinya, maka ia boleh melakukannya (jima') berulang kali, dan ia boleh menggabungkan antara (jima') dan salat dengan menggunakan (satu) tayamum tersebut. Dan ucapannya: (dan ia boleh melaksanakan salat dengan menggunakan satu tayamum apa pun yang ia kehendaki dari berbagai salat sunah) adalah gugur (tidak tercantum) dari sebagian naskah matan.