Verified Original
﴿فصل﴾ في بيان أحكام القذف واللعان. وهو لغةً مصدر مأخوذ من اللعن أي البعد، وشرعا كلمات مخصوصة جعلت حُجَّةً للمضطر إلى قذف من لطخ فراشه، وألحق العار به.
(Pasal) ini menjelaskan tentang hukum-hukum Qadzaf (menuduh zina tanpa bukti) dan Li'an. Li'an secara etimologi (bahasa) merupakan isim mashdar yang diambil dari kata 'al-la'n', yang bermakna 'menjauhkan' (dari rahmat). Secara terminologi syariat, li'an adalah kata-kata atau sumpah tertentu yang dijadikan sebagai argumen (hujah) bagi seorang suami yang terpaksa menuduh orang yang telah menodai ranjangnya (istrinya yang berzina), dan membebankan aib tersebut kepadanya (istri).
Verified Original
(وإذا رمى) أي قذف (الرجل زوجته بالزنا فعليه حدُّ القذفِ)،
(Dan apabila seorang laki-laki/suami melemparkan tuduhan) yakni qadzaf (kepada istrinya dengan tuduhan zina, maka ia wajib dikenakan hukuman had (cambuk) karena menuduh (qadzaf)),
Verified Original
وسيأتي أنه ثمانون جلدة (إلا أن يقيم) الرجل القاذف (البيّنةَ) بزنا المقذوفة، (أو يُلاعن) زوجته المقذوفة. وفي بعض النسخ «أو يلتعن» أي بأمر الحاكم أو من في حكمه كالمحكم؛ (فيقول عند الحاكم في الجامع على المنبر في جماعة من الناس) أقلُّهم أربعة: (أشهد بالله إنني لمن الصادقين فيما رميتُ به زوجتي) الغائبة (فلانة من الزنا). وإن كانت حاضرةً أشار لها بقوله: «زوجتي هذه». وإن كان هناك ولد ينفيه ذكره في الكلمات فيقول: (وأن هذا الولد من الزنا، وليس مني). ويقول الملاعن هذه الكلمات (أربع مرات. ويقول في) المرة (الخامسة بعد أن يعِظه الحاكمُ) أو المحكم بتخويفه له من عذاب الله تعالى في الآخرة وأنه أشدُّ من عذاب الدنيا: («وعليَّ لعنةُ الله إن كنتُ من الكاذبين»). فيما رميتُ به هذه من الزنا. وقول المصنف على المنبر في جماعة ليس بواجب في اللعان، بل هو سنة.
Dan akan dijelaskan nanti bahwa hukuman had qadzaf itu adalah delapan puluh kali cambukan. (Kecuali jika sang suami yang menuduh itu mampu mendatangkan bukti/saksi (bayyinah)) atas perbuatan zina yang dituduhkan kepada si wanita (istri) tersebut, (atau ia harus melakukan proses li'an (saling melaknat)) dengan istrinya yang dituduh tersebut. Dalam sebagian naskah tertulis 'atau ia yalta'in (mengajukan li'an)', yakni dengan instruksi/perintah dari hakim atau orang yang menduduki posisi hakim (seperti arbiter/muhakkam). (Maka si suami mengucapkan di hadapan hakim, di dalam masjid jami', di atas mimbar, dan disaksikan oleh sekumpulan orang) di mana jumlah minimal mereka adalah empat orang: (Aku bersaksi atas nama Allah bahwa sesungguhnya diriku benar-benar termasuk orang-orang yang jujur atas apa yang telah aku tuduhkan kepada istriku) jika sang istri sedang tidak hadir di tempat, (yakni si Fulanah, atas perbuatan zinanya). Jika istrinya hadir di hadapannya, maka ia menunjuk kepadanya dengan berkata: 'Istriku yang ini'. Dan apabila di sana terdapat anak yang status nasabnya ingin dinafikan (ditolak) oleh si suami, maka ia harus menyebutkannya dalam rangkaian kata-kata li'annya, maka ia berkata: (Dan bahwa anak ini adalah hasil dari perbuatan zina, dan bukan anak biologisku). Sang suami yang melakukan li'an mengucapkan rentetan kalimat (sumpah) ini (sebanyak empat kali. Dan ia mengucapkan pada) kali (yang kelima—setelah hakim atau arbiter (muhakkam) memberinya wejangan/nasihat) dengan mempertakuti si suami akan azab Allah Ta'ala di akhirat kelak, dan bahwa azab di sana (akhirat) jauh lebih pedih daripada hukuman (cambuk) di dunia: ('Dan laknat Allah akan menimpa diriku apabila aku termasuk golongan orang-orang yang berdusta') mengenai tuduhan zina yang kulemparkan kepada wanita ini. Adapun perkataan Mushannif 'di atas mimbar di hadapan sekelompok jamaah/orang' bukanlah rukun/syarat wajib dalam pelaksanaan li'an, melainkan hanya berstatus sunah.
Verified Original
(ويتعلق بلعانه) أي الزوج وإن لم تلاعن الزوجة (خمسةُ أحكام):
(Dan berkaitan/berkonsekuensi dari li'annya tersebut) yakni li'an suami meskipun pihak istri belum membalas meli'annya (lima ketetapan hukum):
Verified Original
أحدها (سقوط الحد) أي حد القذف للملاعنة (عنه) إن كانت محصنة وسقوط التعزير عنه إن كانت غير محصنة. (و) الثاني (وجوب الحد عليها) أي حد زناها مسلمة كانت أو كافرة إن لم تلاعن. (و) الثالث (زوال الفراش). وعبّر عنه غيرُ المصنف بالفُرقة المؤبدة، وهي حاصلة ظاهرا وباطنا وإن كذب الملاعن نفسه. (و) الرابع (نفي الولد) عن الملاعن. أما الملاعنة فلا ينتفي عنها نسب الولد. (و) الخامس (التحريم على الأبد)؛ فلا يحل للملاعن نكاحها ولا وطؤها بملك اليمين لو كانت أمة واشتراها. وفي المطولات زيادة على هذه الخمسة، منها سقوطُ حصانتها في حق الزوج إن لم تلاعن حتى لو قذفها بزنا بعد ذلك لا يحد.
Pertama, (Gugurnya hukuman had) yakni hukuman cambuk qadzaf bagi sang suami (darinya) apabila istrinya tersebut muhshanah (merdeka dan pernah nikah sah), serta gugurnya hukuman takzir darinya apabila sang istri tidak berstatus muhshanah. (Dan) kedua, (Wajibnya penerapan hukuman had kepada pihak istri), yakni had hukuman zina bagi istri baik ia muslimah maupun kafir, dengan catatan apabila ia enggan membalas li'an sang suami. (Dan) ketiga, (Hilangnya status firasy (ikatan suami-istri sebagai ranjang)). Dan ulama selain Mushannif mengekspresikannya dengan istilah 'perceraian abadi (al-furqah al-mu'abbadah)'; dan perceraian ini terjadi secara riil (zahir) maupun esensial (batin), meskipun (seandainya) suami yang melakukan li'an tersebut menyadari dirinya berdusta. (Dan) keempat, (Ternafikannya (terputusnya) status nasab anak) dari (jalur) suami yang meli'an tersebut. Adapun bagi pihak istri yang meli'an (ibu), maka nasab anak tersebut tidaklah terputus darinya. (Dan) kelima, (Haram (untuk dinikahi) selama-lamanya); maka tidak halal bagi laki-laki pelaku li'an tersebut untuk menikahi mantan istrinya tersebut dan (tidak halal pula) menyetubuhinya lewat kepemilikan (milk al-yamin) seandainya wanita tersebut berstatus hamba sahaya lalu laki-laki tadi membelinya. Di dalam kitab-kitab yang muthawwalat (rinci), terdapat tambahan dampak hukum selain lima poin di atas, di antaranya adalah hilangnya kehormatan (ihshan) wanita tersebut di mata sang mantan suami seandainya si istri tak menolak tuduhan via balas li'an, sehingga kalau sang mantan kelak di lain hari mencaci/menuduhnya berzina lagi, sang suami ini tak lagi bisa dituntut hukuman cambuk qadzaf.
Verified Original
(ويسقط الحد عنها بأن تلتعن) أي تلاعن الزوج بعد تمام لعانه (فتقول) في لعانها إن كان الملاعن حاضرا: («أشهد بالله، أن فلانا هذا لَمِن الكاذبين، فيما رماني به من الزنا»). وتكرر الملاعنة هذا الكلام (أربع مرات، وتقول في المرة الخامسة) من لعانها (بعد أن يعظها الحاكم) أو المحكم بتخويفه لها من عذاب الله في الآخرة، وأنه أشد من عذاب الدنيا: («وعليَّ غضبُ الله إن كان من الصادقين») فيما رماني به من الزنا. وما ذكر من القول المذكور محله في الناطق. أما الأخرس فيلاعن بإشارة مفهمة؛ ولو أبدل في كلمات اللعان لفظ الشهادة بالحلف كقول الملاعن: «أحلف بالله»، أو لفظ الغضب باللعن وعكسه كقولها: «لعنة الله عليَّ». وقوله: غضب الله عليَّ، أو ذكر كل من الغضب واللعن قبل تمام الشهادات الأربع لم يصح في الجميع.
(Dan hukuman had (zina) bagi sang istri akan gugur dari dirinya apabila ia membalas sumpah li'an (yalta'in)) yakni si istri membalas (menerima tantangan li'an) setelah tuntasnya li'an suaminya. (Lalu ia berkata) pada sesi sumpah li'annya (apabila) sang suami yang menuduh juga berada di majelis itu: ('Aku bersaksi demi Allah, sesungguhnya si Fulan (laki-laki ini) benar-benar tergolong dalam barisan pembohong, terkait perihal (zina) yang ia tuduhkan kepadaku'). Sang istri peli'an ini kemudian mengulang-ulang sumpah kalimat tersebut (Hingga empat putaran repetisi beruntun, Lantas pada putaran yang kelima si Istri akan melontarkan) (pasca diberi tausiyah ceramah oleh sang Hakim) atau orang setarafnya (muhakkam) dengan memperingatkannya untuk membayangkan ngerinya siksa murka Ilahi di alam baqa', yang pastinya bermiliar lipat ketimbang cambukan (di alam fana): ('Dan sungguh murka kemarahan dari Allah kelak menimpaku jikalau si laki-laki tadi berkata benar') perihal fitnahan yang dia tujukan ke saya perihal skandal mesum ini. Nah, semua syarat (redaksional baku) tersebut diperuntukkan bagi manusia yang punya indra lisan. Sebaliknya bilamana ada bisu (yang terlibat kasus ini) tentu dia disumpah sekadar bermodal (kode) gestur/isyarat tangan yang dapat dikonversi (dimengerti). Lalu semisal pelaku memelintir redaksi 'Kesaksian' diganti (malah memakai) kosa 'Sumpah' semisal ujarannya 'Demi Allah saya Bersumpah', atau membolak balik antara lafaz 'Kemurkaan' diganti menjadi 'Laknat' sebagaimana celoteh sang istri: 'Sungguh biarlah Laknat Allah atasku (nanti)'. Lantas ucapannya (suami): Semoga Murka Allah atasku. (Atau pelaku justru memborong kedua makian (kemurkaan & laknat) berbarengan) diucap (menjelang selesainya 4 putaran syahadatnya) dipastikan otomatis proses persumpahan semacam itu berstatus (Batal) / Gagal seluruhnya.