Kitab Kuning

• الأضحية

Verified Original
الأُضحية
Kurban (Udhhiyyah)
Verified Original
﴿فصل﴾ في أحكام الأُضحية. بضم الهمزة في الأشهر، وهي اسم لما يذج من النعَم يومَ عيد النحر وأيام التشريق تقرُّبًا إلى الله تعالى.
(Fasal) menjelaskan hukum-hukum kurban (udhhiyyah). Dibaca dengan dhammah pada huruf hamzahnya menurut pelafalan yang paling masyhur, dan ia merupakan nama (istilah) untuk binatang ternak (na'am) yang disembelih pada Hari Raya Idul Adha (Nahr) dan Hari-hari Tasyrik dengan niat taqarruk (mendekatkan diri) kepada Allah Ta'ala.
Verified Original
(والأضحية سنة مؤكدة) على الكفاية؛ فإذا أتى بها واحد من أهل بيت كفى عن جميعهم. ولا تجب الأضحية إلا بالنذر. (ويجزئ فيها الجذع من الضأن)، وهو ما له سَنَةٌ وطعن في الثانية، (والثني من المعز)، وهو ما له سنتان وطعن في الثالثة، (والثني من الإبل) ما له خمس سنين وطعن في السادسة، (والثني من البقر) ما له سنتان وطعن في الثالثة.
(Dan kurban hukumnya sunah muakkadah) atas dasar kifayah (sunnah kifayah); apabila kurban telah dilaksanakan oleh salah satu dari anggota keluarga, maka kesunahannya telah menggugurkan tuntutan bagi seluruh anggota keluarga lainnya. Dan kurban tidak berubah menjadi wajib kecuali apabila dinazarkan. (Dan hewan yang memadai dalam kurban adalah domba jadz'ah), yaitu domba yang telah genap berumur satu tahun penuh dan memasuki (menginjak) tahun kedua, (dan kambing kacang/kambing jawa tsaniyyah), yaitu yang telah genap berumur dua tahun penuh dan memasuki tahun ketiga, (dan unta tsaniyyah), yaitu unta yang telah genap berumur lima tahun penuh dan memasuki tahun keenam, (dan sapi tsaniyyah), yaitu sapi yang telah genap berumur dua tahun penuh dan memasuki tahun ketiga.
Verified Original
(وتجزىء البدنة عن سبعة) اشتركوا في التضحية بها، (و) تجزىء (البقرة عن سبعة) كذلك، (و) تجزىء (الشاة عن) شخص (واحد) وهي أفضل من مشاركته في بعير. وأفضل أنواع الأضحية إبل ثم بقر ثم غنم.
(Dan seekor unta (badanah) mencukupi untuk tujuh orang) yang berserikat dalam ibadah kurban, (dan) mencukupi pula (seekor sapi untuk tujuh orang) sebagaimana unta, (dan) mencukupi pula (seekor kambing untuk) seseorang secara (sendirian/satu orang), dan hal ini lebih utama (afdal) daripada ia hanya berpartisipasi sepertujuh pada kurban unta. Urutan keutamaan jenis kurban adalah: unta, kemudian sapi, kemudian kambing/domba.
Verified Original
(وأربع)، وفي بعض النسخ «وأربعة» (لا تجزئ في الضحايا): أحدها (العوراء البَيِّنُ) أي الظاهر (عورُها) وإن بقيت الحدقة في الأصح. (و) الثاني (العرجاء البين عرجها) ولو كان حصول العرج لها عند اضجاعها لتضحية بسبب اضطرابها. (و) الثالث (المريضة البين مرضها). ولا يضر يسير هذا الأمور. (و) الرابع (العجفاء) وهي (التي ذهب مخها) أي ذهب دماغها (من الهزال) الحاصل لها.
(Dan terdapat empat) cacat, dan dalam sebagian naskah 'arba'atun' (yang menyebabkan ketidakabsahan/tidak mencukupi dalam ibadah kurban): Pertama, (hewan yang buta sebelah dengan keadaan cacat yang sangat kentara) yakni jelas terlihat (kebutaan sebelah matanya) meskipun biji matanya (hadaqah) masih utuh menurut pendapat yang ashah. (Dan) kedua, (hewan yang pincang dengan kepincangan yang sangat kentara) meskipun kepincangan tersebut baru timbul pada saat hewan hendak direbahkan untuk disembelih akibat ronta-ronta hewan tersebut. (Dan) ketiga, (hewan yang sakit dengan penyakit kronis yang sangat kentara). Namun, cacat atau penyakit ringan pada kriteria di atas tidak memengaruhi keabsahan kurban. (Dan) keempat, (hewan kurus kering/'ajfa) yaitu (yang sumsum tulangnya hilang) yakni sumsum di dalam otaknya habis (akibat kelemahan fisik/huzal) yang menimpanya.
Verified Original
(ويجزئ الخصي) أي المقطوع الخصيتين (والمكسور القرن) إن لم يؤثر في اللحم، ويجزىء أيضا فاقدة القرون،
(Dan memadai berkurban menggunakan hewan yang dikebiri) yakni yang dipotong testisnya (dan hewan yang patah tanduknya) apabila kepatahan itu tidak memengaruhi (mengurangi) dagingnya, dan memadai pula berkurban dengan hewan yang secara bawaan lahir tidak memiliki tanduk,
Verified Original
وهي المسماة بالجلحاء. (ولا تجزئ المقطوعة) كل (الأذن) ولا بعضها ولا المخلوقة بلا أذن، (و) لا المقطوعة (الذنب) ولا بعضه.
yang lazim dinamakan 'al-jalha' (hewan gundul). (Dan tidak sah/tidak memadai kurban dengan hewan yang terpotong) sebagian maupun (seluruh telinganya), tidak pula memadai hewan yang terlahir tanpa telinga, (dan) tidak sah dengan hewan yang (terpotong ekornya) baik seluruhnya maupun sebagiannya.