Kitab Kuning

• ما حل وما حرم من الحيوان

Verified Original
ما حل وما حرم من الحيوان
Hewan yang Dihalalkan dan Diharamkan
Verified Original
﴿فصل﴾ في أحكام الأطعمة الحلال منها وغيرها. (وكل حيوان استطابته العرب) الذين هم أهل ثروة وخصب وطباع سليمة ورفاهية (فهو حلال إلا ما) أي حيوان (ورد الشرع بتحريمه)؛ فلا يرجع فيه لاستطابتهم له. (وكل حيوان استخبثته العرب) أي عدُّوه خبيثا (فهو حرام إلا ما ورد الشرع بإباحته) فلا يكون حراما.
(Fasal) menjelaskan hukum-hukum makanan, meliputi yang halal dan selainnya. (Dan segala hewan yang dianggap baik/thayyib oleh orang-orang Arab) yang merupakan penduduk asli yang memiliki kekayaan, kehidupan makmur, tabiat (karakter) yang lurus, serta kesejahteraan (maka hewan itu halal, kecuali) hewan (yang telah ditetapkan keharamannya oleh syarak); maka penilaian halal-haram tidak dikembalikan kepada kepatutan (selera) orang-orang Arab terhadap hewan tersebut. (Dan segala hewan yang dianggap menjijikkan/khabits oleh orang-orang Arab) yakni mereka memandangnya buruk, (maka ia haram, kecuali hewan yang telah diizinkan oleh syarak) maka ia tidak diharamkan.
Verified Original
(ويحرم من السباع ما له ناب) أي سِنٌّ (قوي يعدو به) على الحيوان كأسد ونمر. (ويحرم من الطيور ما له مِخْلَب) بكسر الميم وفتح اللام، أي ظفر (قوي يجرح به) كصقر وباز وشاهين.
(Dan diharamkan dari golongan binatang buas segala hewan yang memiliki gigi taring) yakni gigi pengerat (yang kuat untuk menerkam) hewan lain, seperti singa dan macan tutul. (Dan diharamkan dari golongan burung segala jenis yang memiliki cakar/mikhlap) dengan dikasrah huruf mim dan difathah huruf lam-nya, yakni kuku pencengkeram (yang kuat untuk melukai) seperti burung shaqr (falkon), baz, dan syahin.
Verified Original
(ويحل للمضطر)، وهو من خاف على نفسه الهلاك من عدم الأكل (في المخمصة) موتا أو مرضا مخوفا، أو زيادة مرض، أو انقطاع رفقة، ولم يجد ما يأكله حلالا (أن يأكل من الميتة المحرمة) عليه (ما) أي شيئا (يسد به رمقه) أي بقية روحه.
(Dan dihalalkan bagi orang yang dalam kondisi darurat/mudhthar), yaitu orang yang mengkhawatirkan datangnya kebinasaan atas dirinya akibat tidak makan (saat masa kelaparan/makhmashah) baik berupa kematian, penyakit parah (makhuuf), bertambahnya rasa sakit, atau terputus dari rombongan, sedangkan ia tidak menemukan makanan yang halal (untuk memakan dari bangkai yang asalnya diharamkan) baginya (sekadar) yakni sesuatu (yang dapat menyambung sisa nyawanya/ramaq) yakni memperpanjang hidupnya.
Verified Original
(ولنا ميتتان حلالان) وهما:
(Dan bagi kita, terdapat dua bangkai yang halal), keduanya adalah:
Verified Original
(السمك والجراد، و) لنا (دمان حلالان) وهما: (الكبد والطحال). وقد عرف من كلام المصنف هنا وفيما سبق، أن الحيوان على ثلاثة أقسام: أحدها ما لا يؤكل؛ فذبيحته وميتته سواء، والثاني ما يؤكل؛ فلا يحل إلا بالتذكية الشرعية، والثالث ما تحل ميتته كالسمك والجراد.
(Ikan dan belalang, dan) bagi kita (ada dua jenis darah yang halal), keduanya adalah: (Hati dan limpa). Dan telah dipahami dari pemaparan penulis di sini serta sebelumnya, bahwa hewan terbagi menjadi tiga klasifikasi: Pertama, hewan yang haram dimakan dagingnya; maka antara hewan yang disembelih dan bangkainya hukumnya sama (haram dan najis). Kedua, hewan yang halal dimakan; maka ia tidak dihalalkan kecuali melalui penyembelihan syar'i (tadzkiyah). Dan ketiga, hewan yang bangkainya halal dikonsumsi, seperti ikan dan belalang.