Kitab Kuning

• الفروض المقدرة

Verified Original
الفروض المقدرة
Al-Furudh al-Muqaddarah (Persentase Jatah Waris Pasti)
Verified Original
﴿فصل﴾ (والفروض المذكورة). وفي بعض النسخ «والفروض المقدرة» (في كتاب الله تعالى ستة): لا يُزاد عليها، ولا يُنقص منها إلا لعارض كالعول. والستة هي: (النصف، والرُبع، والثمن، والثلثان، والثلث، والسدس). وقد يُعبَّر الفرضيون عن ذلك بعبارة مختصرة، وهي الربع والثلث، وضعف كل ونصف كل.
(Pasal). (Dan jatah furudh yang disebutkan). Dan dalam sebagian naskah tertulis 'Al-Furudh al-Muqaddarah' (di dalam Kitabullah ta'ala berjumlah enam macam): Tidak boleh ditambahkan atasnya, dan tidak boleh dikurangi darinya kecuali karena terjadinya anomali seperti 'Aul. Keenam macam tersebut adalah: (Seperdua (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6)). Para pakar Faraidh terkadang mendefinisikannya dengan ungkapan ringkas, yaitu: seperempat dan sepertiga, beserta kelipatan ganda dari masing-masing keduanya, dan separuh dari masing-masing keduanya.
Verified Original
(فالنصف فرض خمسة: البنت، وبنت الابن) إذا انفرد كل منهما عن ذكر يعصبها، (والأخت من الأب والأم، والأخت من الأب) إذا انفرد كل منهما عن ذكر يعصبها، (والزوج إذا لم يكن معه ولدٌ)، ذكرا كان الولد أو أنثى،
(Maka bagian seperdua (1/2) adalah jatah pasti bagi lima pihak: Anak perempuan, dan cucu perempuan dari jalur anak laki-laki) apabila masing-masing dari keduanya berstatus tunggal (infirad) tanpa disertai saudara laki-laki yang memosisikannya sebagai ashabah. (Dan saudara perempuan seayah-seibu (kandung), dan saudara perempuan seayah) apabila masing-masing dari keduanya berstatus tunggal tanpa disertai saudara laki-laki yang memosisikannya sebagai ashabah. (Dan suami apabila ia tidak bersamaan dengan keberadaan anak), baik anak tersebut laki-laki maupun perempuan,
Verified Original
ولا ولد ابن.
dan tidak pula bersamaan dengan cucu dari jalur anak laki-laki.
Verified Original
(والرُّبع فرض اثنين: الزوج مع الولد أو ولد الابن)، سواء كان ذلك الولد منه أو من غيره. (وهو) أي الربع (فرض الزوجة) والزوجتين (والزوجات مع عدم الولد أو ولد الابن). والأفصح في الزوجة حذف التاء، ولكن إثباتها في الفرائض أحسن للتمييز.
(Dan bagian seperempat (1/4) adalah jatah pasti bagi dua pihak: Suami, apabila ia bersamaan dengan keberadaan anak atau cucu dari jalur anak laki-laki), baik anak tersebut berasal dari benihnya maupun dari suami lain. (Dan ia), yakni seperempat (1/4), (merupakan jatah pasti bagi istri), dua orang istri, (dan para istri secara jamak, apabila tidak ada anak atau cucu dari jalur anak laki-laki). Dan pelafalan yang paling fasih untuk kata 'istri' adalah dengan membuang huruf ta' (menjadi zauj), akan tetapi mempertahankannya (zaujah) di dalam disiplin ilmu Faraidh dianggap lebih baik demi membedakan secara spesifik.
Verified Original
(والثمن فرض الزوجة) والزوجين (والزوجات مع الولد أو ولد الابن) يشتركن كلهن في الثمن.
(Dan bagian seperdelapan (1/8) adalah jatah pasti bagi istri), dua istri, (dan para istri secara jamak, apabila terdapat anak atau cucu dari jalur anak laki-laki), di mana mereka semua bersekutu rata dalam membagi porsi seperdelapan tersebut.
Verified Original
(والثلثان فرض أربعة: البنتين) فأكثر، (وبنتي الابن) فأكثر. وفي بعض النسخ «وبنات الابن»، (والأختين من الأب والأم) فأكثر، (والأختين من الأب) فأكثر. وهذا عند انفراد كل منهما عن إخوتهن؛ فإن كان معهن ذكر فقد يزدن على الثلثين، كما لو كُنَّ عشرا والذكر واحدا فلهن عشرة من اثني عشر، وهي أكثر من ثلثيها، وقد ينقصن كبنتين مع ابنين.
(Dan bagian dua pertiga (2/3) adalah jatah pasti bagi empat pihak: Dua orang anak perempuan) atau lebih, (dan dua cucu perempuan dari jalur anak laki-laki) atau lebih. Dan dalam sebagian naskah tertulis 'anak-anak perempuan dari jalur anak laki-laki'. (Dan dua saudara perempuan seayah-seibu) atau lebih, (serta dua saudara perempuan seayah) atau lebih. Hal ini berlaku pada saat posisi masing-masing dari mereka (para wanita) terpisah dari keberadaan saudara laki-laki mereka; sebab jika bersama mereka ada saudara laki-laki (ashabah bil ghair), maka terkadang bagian mereka bisa bertambah lebih dari sebatas dua pertiga, contohnya apabila mereka berjumlah sepuluh saudari perempuan berbanding satu saudara laki-laki, maka para saudari tersebut mendapat sepuluh per dua belas porsi (10/12), dan persentase tersebut lebih besar dari dua pertiga (2/3); dan terkadang porsi mereka justru menyusut, seperti dua saudari perempuan yang bersamaan dengan dua saudara laki-laki.
Verified Original
(والثلث فرض اثنين: الأم إذا لم تحجب). وهذا إذا لم يكن للميت ولد، ولا ولد ابن أو اثنان من الإخوة والأخوات، سواء كن أشقاء أو لأب أو لأم. (وهو) أي الثلث (للاثنين فصاعدا من الإخوة والأخوات من ولد الأم)، ذكورا كانوا أو إناثا أو خناثى، أو البعض كذا، والبعض كذا.
(Dan bagian sepertiga (1/3) adalah jatah pasti bagi dua pihak: Ibu, apabila ia tidak terhijab (terhalang porsinya)). Hal ini berlaku jika sang mayit tidak meninggalkan anak, cucu keturunan dari anak laki-laki, ataupun dua orang/lebih dari kalangan saudara laki-laki maupun saudara perempuan, baik mereka berstatus saudara kandung, seayah, ataupun seibu. (Dan ia), yakni sepertiga (1/3), (adalah bagian mutlak bagi dua orang atau lebih dari kalangan saudara laki-laki dan saudara perempuan sedarah dari ibu (saudara seibu)), baik mereka berjenis kelamin laki-laki, perempuan, maupun khuntsa, atau sebagiannya berjenis kelamin laki-laki dan sebagiannya berjenis kelamin perempuan.
Verified Original
(والسدس فرض سبعة: الأم مع الولد، أو ولد الابن، أو اثنين فصاعدا من الإخوة والأخوات)، ولا فرق بين الأشقاء وغيرهم، ولا بين كون البعض كذا، والبعض كذا. (وهو) أي السدس (للجدة عند عدم الأم). وللجدتين والثلاث، (ولبنت الابن مع بنت الصلب) لتكملة الثلثين، (وهو) أي السدس (للأخت من الأب مع الأخت من الأب والأم) لتكملة الثلثين؛ (وهو) أي السدس (فرض الأب مع الولد أو ولدِ الابن). ويدخل في كلام المصنف ما لو خلف الميتُ بنتا وأبا فللبنت النصف،
(Dan bagian seperenam (1/6) adalah jatah pasti bagi tujuh pihak: Ibu, apabila bersama dengan anak, cucu keturunan dari anak laki-laki, atau bersama dua orang atau lebih dari kalangan saudara laki-laki dan saudara perempuan), dan tidak ada perbedaan status baik mereka saudara kandung maupun yang lainnya, dan tidak ada bedanya pula baik sebagian dari mereka berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan. (Dan ia), yakni seperenam (1/6), (adalah porsi bagian bagi nenek pada saat tidak adanya ibu). Berlaku secara bersekutu pula bagi dua orang nenek hingga tiga orang nenek. (Dan bagi cucu perempuan dari anak laki-laki, apabila ia bersama dengan anak perempuan kandung) sebagai penggenap porsi dua pertiga (2/3). (Dan ia), yakni seperenam (1/6), (adalah porsi bagi saudara perempuan seayah apabila ia bersama dengan saudara perempuan kandung) sebagai penggenap porsi dua pertiga (2/3); (Dan ia), yakni seperenam (1/6), (merupakan jatah pasti bagi bapak apabila bersamaan dengan anak kandung atau cucu keturunan dari anak laki-laki). Dan termasuk ke dalam cakupan perkataan Mushannif adalah sebuah kasus: 'seandainya mayit meninggalkan warisan untuk seorang anak perempuan dan seorang bapak', maka bagi anak perempuan mendapat porsi seperdua (1/2),
Verified Original
وللأب السدس فرضا، والباقي تعصيبا، (وفرض الجد) الوارث (عند عدم الأب). وقد يُفْرَض للجد السدس أيضا مع الإخوة، كما لو كان معه ذو فرض، وكان سدس المال خيرا له من المقاسمة، ومن ثلث الباقي كبنتين وجد وثلاثة إخوة. (وهو) أي السدس (فرض الواحد من ولد الأم) ذكرا كان أو أنثى.
sedangkan bagi bapak mendapatkan seperenam (1/6) sebagai jatah wajibnya (fardh), dan juga mengambil semua sisanya (ta'shib). (Dan jatah bagi kakek) pewaris (pada saat ketiadaan bapak). Terkadang kakek juga mendapat bagian pasti secara faridhah seperenam (1/6) ketika ia bersandingan dengan para saudara kandung, contohnya apabila bersama kakek tersebut terdapat pewaris ashabul furudh, dan bagian mutlak seperenam (1/6) dari total harta itu terbukti lebih menguntungkan baginya daripada melakukan metode pembagian proporsional (muqasamah) atau daripada mengambil sepertiga dari total harta tersisa (tsuluts al-baqi); seperti halnya kasus yang melibatkan dua anak perempuan, seorang kakek, dan tiga saudara laki-laki. (Dan ia), yakni seperenam (1/6), (merupakan jatah mutlak bagi satu orang tunggal saudara seibu), baik ia berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan.
Verified Original
(وتسقط الجدات) سواء قرُبْن أو بعُدن (بالأم) فقط، (و) تسقط (الأجدادُ بالأب، ويسقط ولدُ الأم) أي الأخ للأم (مع) وجود (أربعة الولدِ) ذكرا كان أو أنثى (و) مع (ولدِ الابن) كذلك (و) مع (الأبِّ والجدّ) ِ وإن علا.
(Dan para nenek menjadi gugur hak warisnya), baik para nenek dari jalur silsilah yang dekat maupun jauh, (secara mutlak dengan keberadaan ibu). (Dan) hak waris (para kakek menjadi gugur dengan keberadaan bapak. Dan saudara seibu menjadi gugur hak warisnya) yakni saudara seibu, (bersamaan dengan) adanya keberadaan (empat kelompok pewaris: Anak kandung) baik laki-laki maupun perempuan, (dan) beserta (cucu dari keturunan anak laki-laki) juga demikian, (serta) beserta (bapak dan kakek) dan seterusnya ke atas.
Verified Original
(ويسقط الأخ للأب والأم مع ثلاثة الابن، وابنِ الابن) وإن سفل، (و) مع (الأبّ) ِ.
(Dan hak waris saudara laki-laki kandung/seayah-seibu menjadi gugur bersamaan dengan keberadaan tiga kelompok: Anak laki-laki, cucu laki-laki keturunan dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah, (serta) beserta keberadaan (bapak).
Verified Original
(ويسقط ولد الأب) بأربعة: (بهؤلاء الثلاثة) أي الابن، وابن الابن، والأب، (وبالأخ للأب والأم).
(Dan hak waris saudara seayah menjadi gugur) karena terhalang oleh empat kelompok: (Oleh ketiga golongan tersebut) yakni anak laki-laki, cucu laki-laki, dan bapak, (dan oleh keberadaan saudara laki-laki kandung/seayah-seibu).
Verified Original
(وأربعة يعصبون أخواتِهم): أي الإناث، للذكر مثل حظ الأنثيين: (الابن، وابن الابن، والأخ من الأب والأم، والأخ من الأب). أما الأخ من الأم فلا يعصب أخته، بل لهما الثلث.
(Dan ada empat golongan laki-laki yang dapat mengubah status saudara-saudara perempuan mereka menjadi ashabah): Yakni para perempuan tersebut, dengan sistem pembagian di mana pihak laki-laki menerima porsi setara dengan dua bagian pihak perempuan: (Yaitu keberadaan anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki kandung, dan saudara laki-laki seayah). Adapun saudara laki-laki seibu, maka ia sama sekali tidak mengubah saudari seibunya menjadi ashabah, melainkan keduanya secara merata saling berbagi porsi sepertiga (1/3).
Verified Original
(وأربعة يرثون دون أخواتهم؛ وهم: الأعمام، وبنو الأعمام، وبنو الأخ، وعصبات المولى المعتق). وإنما انفردوا عن أخواتهم لأنهم عصبة وارثون وأخواتهم من ذوي الأرحام لا يرثون.
(Dan ada empat golongan yang berhak mewarisi sedangkan saudara-saudara perempuan mereka justru tidak mewarisi sama sekali; mereka adalah: Para paman, para putra paman, keponakan laki-laki dari saudara laki-laki, dan ashabah perwalian dari tuan yang memerdekakan budak). Mereka terpisah jatahnya dari saudara-saudara perempuannya semata-mata karena mereka berstatus murni sebagai ashabah ahli waris secara nasab (jalur ayah), sedangkan para saudara perempuan mereka hanyalah tergolong kerabat dzawil arham yang sama sekali tidak masuk ke dalam prioritas penerima hak waris.