Verified Original
والفرائض جمع فريضة، بمعنى مفروضة من الفرض بمعنى التقدير؛ والفريضة شرعًا اسم نصيب مقدر لمستحقه. والوصايا جمع وَصِيَّة مِنْ وَصيتُ الشيءَ بالشيء إذا وصلته به. والوصية شرعًا تبرعٌ بحق مضاف لما بعد الموت.
Lafal 'al-faraidh' merupakan bentuk jamak dari 'faridhah', yang bermakna 'mafrudhah' (yang telah dipastikan), diambil dari akar kata 'al-fardhu' yang berarti 'at-taqdir' (ketentuan pasti). Dan faridhah secara syariat adalah sebutan bagi porsi pasti yang telah ditentukan bagi pihak yang berhak menerimanya. Sedangkan 'al-washaya' adalah bentuk jamak dari 'washiyyah', diambil dari kalimat 'washaitu asy-syai'a bi asy-syai'i' jika aku menyambungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Dan wasiat secara syariat bermakna: sumbangan (tabarru') atas suatu hak yang pelaksanaannya disandarkan pada waktu setelah kematian.
Verified Original
(والوارثون من الرجال) المجمع على إرثهم (عشرة): بالاختصار، وبالبسط خمسةَ عشر. وعَدَّ المصنف العشرة بقوله: (الابن، وابن الابن وإن سفل، والأب، والجد وإن علا، والأخ، وابن الأخ وإن تراخى، والعم، وابن العم وإن تباعدا، والزوج، والمولى المعتق) إلخ. ولو اجتمع كل الرجال وَرِثَ منهم ثلاثةٌ: الأب، والإبن، والزوج فقط، ولا يكون الميت في هذه الصورة إلا امرأة.
(Dan ahli waris dari kalangan laki-laki) yang disepakati secara ijmak atas hak waris mereka (berjumlah sepuluh orang) secara ringkas, dan lima belas orang secara terperinci. Dan Mushannif menghitung sepuluh golongan tersebut dalam perkataannya: (Anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah, bapak, kakek dan seterusnya ke atas, saudara laki-laki, keponakan laki-laki dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah, paman, anak laki-laki dari paman dan seterusnya ke bawah, suami, dan tuan laki-laki yang memerdekakan budaknya) dan seterusnya. Dan seandainya seluruh golongan ahli waris laki-laki tersebut berkumpul semuanya, maka yang berhak mewarisi di antara mereka hanyalah tiga orang saja, yaitu: Bapak, anak laki-laki, dan suami; dan dalam skenario ini, status jenazah (mayit) pastilah seorang perempuan.
Verified Original
(والوارثات من النساء) المجمع على إرثهن (سبعٌ): بالاختصار،
(Dan ahli waris dari kalangan perempuan) yang disepakati secara ijmak atas hak waris mereka (berjumlah tujuh orang) secara ringkas,
Verified Original
وبالبسط عشرةٌ. وعَدَّ المصنف السبعَ في قوله: (البنت، وبنت الابن) وإن سفلت، (والأم، والجدة) وإن علت، (والأخت، والزوجة، والمولاة المعتقة) إلخ. ولو اجتمع كل النساء فقط وَرِث منهن خمس: البنت، وبنت الإبن، والأم، والزوجة، والأخت الشقيقة؛ ولا يكون الميت في هذه الصورة إلا رجلا.
dan sepuluh orang secara terperinci. Dan Mushannif menghitung tujuh golongan tersebut dalam perkataannya: (Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah, (ibu, nenek) dan seterusnya ke atas, (saudara perempuan, istri, dan nyonya perempuan yang memerdekakan budaknya) dan seterusnya. Dan seandainya seluruh golongan ahli waris perempuan tersebut berkumpul semuanya, maka yang berhak mewarisi di antara mereka hanyalah lima orang saja, yaitu: Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, istri, dan saudara perempuan kandung; dan dalam skenario ini, status jenazah (mayit) pastilah seorang laki-laki.
Verified Original
(ومن لا يسقط) من الورثة (بحالٍ خمسةٌ: الزوجان) أي الزوج والزوجة، (والأبوان) أي الأب والأم، (وولد الصلب) ذكرا كان أو أنثى.
(Dan golongan yang sama sekali tidak bisa gugur hak warisnya) dari para ahli waris (dalam kondisi apa pun berjumlah lima orang: Pasangan suami-istri) yakni suami dan istri, (kedua orang tua) yakni bapak dan ibu, (serta anak kandung) baik ia laki-laki maupun perempuan.
Verified Original
(ومن لا يرث بحال سبعة: العبد) والأمة. ولو عبر بالرقيق لكان أولى. (والمدبر، وأم الولد، والمكاتب). وأما الذي بعضه حُرٌّ إذا مات عن مال ملكه ببعضه الحرُّ ورِثه قريبُه الحر وزوجته ومعتق بعضه، (والقاتل) لا يرث ممن قتله، سواء كان قتله مضمونا أم لا، (والمرتد). ومثله الزنديق، وهو من يُخفي الكفرَ ويُظهر الإسلامَ، (وأهل مِلَّتين)؛
(Dan golongan yang tidak berhak mewarisi sama sekali dalam kondisi apa pun berjumlah tujuh orang: Hamba sahaya/abid) dan hamba sahaya perempuan (amah). Dan seandainya ia menggunakan istilah 'raqiq' (budak secara umum) niscaya akan lebih utama. (Serta budak mudabbar, ummu walad, dan budak mukatab). Adapun orang yang sebagian dirinya berstatus merdeka (muba'adh), maka apabila ia meninggal dunia dan meninggalkan harta yang ia miliki berkat bagian merdekanya, harta tersebut diwarisi oleh kerabatnya yang merdeka, istrinya, dan majikan yang memerdekakan sebagian dirinya tersebut. (Dan pembunuh) tidak berhak mewarisi harta dari orang yang dibunuhnya, baik status pembunuhannya itu mewajibkan tanggungan denda/qisas (dhaman) maupun tidak. (Dan orang murtad). Dan disamakan dengannya adalah orang zindik, yaitu orang yang menyembunyikan kekafiran dan menampakkan keislaman. (Dan pemeluk dua agama yang berbeda);
Verified Original
فلا يرث مسلم من كافر، ولا عكسه. ويرِث الكافرُ من الكافر وإن اختلف ملتهما، كيهودي ونصراني. ولا يرث حربي من ذمي، وعكسه. والمرتد لا يرث من مرتد ولا من مسلم ولا من كافر.
maka seorang muslim tidak bisa mewarisi harta dari orang kafir, dan begitu pula sebaliknya. Namun orang kafir bisa mewarisi harta dari sesama orang kafir meskipun agama keduanya berbeda, seperti antara Yahudi dan Nasrani. Dan kafir harbi tidak bisa mewarisi dari kafir dzimmi, dan begitu pula sebaliknya. Adapun orang murtad, ia tidak bisa mewarisi baik dari sesama orang murtad, dari orang muslim, maupun dari orang kafir.
Verified Original
(وأقرب العصبات). وفي بعض النسخ «العصبةُ». وأريد بها من ليس له حال تعصيبه سهم مقدر من المجمع على توريثهم. وسبق بيانهم. وإنما اعتبر السهم حالَ التعصيب ليدخل الأبُ والجَد؛ فإن لكل منهما سهما مقدرا في غير التعصيب، ثم عدَّ المصنف الأقربية في قوله: (الابن، ثم ابنه، ثم الأب، ثم أبوه، ثم الأخ للأب والأم، ثم الأخ للأب، ثم ابن الأخ للأب والأم، ثم ابن الأخ للأب) إلخ. وقوله: (ثم العم على هذا الترتيب، ثم ابنه) أي فيقدم العم للأبوين ثم للأب، ثم بنو العم كذلك، ثم يقدم عم الأب من الأبوين ثم من الأب، ثم بنوهما كذلك، ثم يقدم عم الجد من الأبوين، ثم من الأب، وهكذا.
(Dan ashabah yang paling dekat posisinya). Dan dalam sebagian naskah tertulis lafal 'al-ashabah'. Dan yang dimaksud dengannya adalah pihak yang pada saat ia mengambil posisi ta'shib (menghabiskan sisa harta), ia tidak memiliki jatah pasti (saham muqaddar) yang diambil dari porsi ahli waris yang disepakati haknya. Dan telah berlalu penjelasannya. Pembatasan kriteria ashabah ini hanyalah ditujukan pada saat mereka mengambil posisi ta'shib saja guna memasukkan Bapak dan Kakek; sebab bagi masing-masing dari keduanya memiliki jatah yang sudah dipastikan di luar konteks ta'shib. Kemudian Mushannif mengurutkan kriteria prioritas kedekatan ashabah tersebut dalam perkataannya: (Anak laki-laki, kemudian cucu laki-lakinya, kemudian bapak, kemudian bapaknya bapak (kakek), kemudian saudara laki-laki seayah-seibu (kandung), kemudian saudara laki-laki seayah, kemudian keponakan dari saudara laki-laki kandung, kemudian keponakan dari saudara laki-laki seayah) dan seterusnya. Dan perkataannya: (Kemudian paman berdasarkan urutan ini, kemudian anak laki-lakinya), maknanya adalah: diprioritaskan paman kandung lalu paman seayah, kemudian anak-anak paman secara berurutan pula, kemudian diprioritaskan pamannya bapak yang kandung lalu pamannya bapak seayah, kemudian anak-anak mereka secara berurutan, kemudian pamannya kakek yang kandung lalu pamannya kakek seayah, dan demikian seterusnya.
Verified Original
(فإن عَدِمَت العصبات) من النسب، والميت عتيق (فالمولى المعتق) يرثه بالعصوبة، ذكرا كان المعتق أو أنثى. فإن لم يوجد للميت عصبة بالنسب، ولا عصبة بالولاء فماله لبيت المال.
(Maka apabila ashabah dari nasab telah punah/tidak ada), sedangkan mayit adalah seorang mantan budak yang telah merdeka, (maka mantan tuannya) berhak mewarisinya melalui jalur ashabah, baik tuannya tersebut laki-laki maupun perempuan. Maka apabila mayit tidak memiliki ashabah dari jalur nasab dan tidak pula memiliki ashabah dari jalur perwalian (wala'), maka hartanya diserahkan kepada kas negara (baitul mal).