Kitab Kuning

• الكتابة

Verified Original
الكِتابة
Al-Kitabah (Perjanjian Budak Mukatab)
Verified Original
﴿فصل﴾ في أحكام الكِتابة. بكسر الكاف في الأشهر، وقيل بفتحها كالعَتاقة، وهي لغةً مأخوذة من الكتب، وهو بمعنى الضم والجمع، لأن فيها ضم نجم إلى نجم، وشرعًا عتق معلق على مال منجم بوقتين معلومين فأكثر. (والكتابة مستحبة إذا سألها العبد) أو الأمة، (وكان) كل منهما (مأمونا) أي أمينا (مكتسبا) أي قويا على كسب يوفي به ما التزمه من أداء النجوم. (ولا تصح إلا بمال معلوم) كقول السيد لعبده: «كاتبتك على دينارين» مثلا. (ويكون) المال المعلوم (مؤجلا إلى أجل معلوم، أقله نجمان)، كقول السيد في المثال المذكور لعبده تدفع إلى الدينارين في كل نجم دينار. فإذا أديت ذلك فأنت حرّ.
(Fasal) dalam menjelaskan hukum-hukum Al-Kitabah. Dilafalkan dengan harakat kasrah di huruf kaf pada pelafalan yang masyhur (paling masyhur), namun konon ada pula yang mengucapkannya dengan harakat fathah sehingga menyerupai kata (Al-'Ataqah). Secara bahasa diadopsi dari akar kata (al-katb) yang mendeskripsikan tindakan merajut/mengompilasi dan mengonsolidasikan (adh-dhammu wal jam'u), (hal ini disebabkan substansi akad kitabah ini) memuat penggabungan metode cicilan/termin (najm) ke termin (najm) lainnya. Dan secara etimologis/syar'i bermakna: proses pemerdekaan (budak/itq) yang ditangguhkan pembayarannya bersandar pada harta cicilan (malun munajjam) dengan komitmen tempo jatuh tempo (wawqtayn ma'lumayn) dua kali pembayaran dan bisa lebih (fa aktsar). (Dan perjanjian al-Kitabah hukumnya sunah untuk dipenuhi apabila sang budak memintanya sendiri/sa'alaha) baik ia budak lelaki maupun perempuan (amah), (asalkan) masing-masing mereka itu (teridentifikasi sebagai orang yang memiliki kredibilitas jujur/ma'munan) yakni terpercaya integritasnya (serta mampu bekerja keras/muktasiban) yakni ia bugar dan perkasa dalam berusaha mandiri guna melunasi/menutupi seluruh nominal tanggungan komitmen utang terminnya (najm). (Dan tidak sah/batal hukum akad kitabah kecuali bersyaratkan pada aset harta yang spesifik diketahui nilainya/malin ma'lum), laiknya ucapan sayyid kepada budaknya: 'Telah ku-kiktabah-kan dirimu (aku janjikan kemerdekaanmu) dengan angsuran nilai dua dinar emas' contohnya. (Dan wajib hukumnya menetapkan) cicilan harta malum itu (dijadwalkan temponya/mu'ajjalan menuju ke durasi waktu/tempo yang absolut diketahui (ajal ma'lum), dan batas ritme angsuran teringan minimal (aqalluhu) adalah dua termin (najman)), semisal ucapan sayyid di dalam perumpamaan kasus di atas: 'Wajib bagimu menyerahkan dua dinar angsuran kepadaku, dengan klausul bahwa di setiap ritme satu termin (najm), setoran tunggalnya adalah kepingan satu dinar; maka bilamana engkau telah sanggup mengentaskan pembayaran itu seutuhnya, engkau resmi merdeka/hurr'.
Verified Original
(وهي) أي الكتابة الصحيحة (من جهة السيد لازمة)، فليس له فسخها بعد لزومها إلا أن يعجز المكاتب عن أداء النجم أو بعضه عند المحل، كقوله: عجزْتُ عن ذلك، فللسيد حينئذ فسخها. وفي معنى العجز امتناع المكاتب من أداء النجوم مع القدرة عليها. (و) الكتابة (من جهة) العبد (المكاتب جائزة؛ فله) بعد عقد الكتابة تعجيز نفسه بالطريق السابق،
(Dan status akadnya) yakni ikatan kitabah yang definitif sahih ini (jika ditinjau dari sisi sang sayyid/tuan, ia adalah akad mengikat yang absolut final/lazimah), dan konsekuensinya, ia (sang tuan) tidak memiliki otoritas veto sepihak (tidak berhak/laisa lahu) membatalkan akad fasakh pasca-perjanjian itu diformalkan; kecuali (apabila sang mualaf/mukatab lumpuh/gagal total/a'jaza) mengeksekusi bayaran pelunasan (najm) termin atau sebagian dari nominal (cicilannya) manakala telah sampai pada garis jatuh temponya (al-mahill); (sehingga ia (si budak) mengeluhkan: 'Aku sungguh bangkrut dan angkat tangan dari menunaikan beban hal tersebut', (maka barulah di momen ini/hina idzin, si sayyid memegang hak presisi untuk merobohkan/memfasakh akad tersebut). Dan ekuivalen (termasuk/sepadan) maknanya ke dalam kategori (al-Ajz/kolaps), adalah manuver pembelotan si budak mukatab yang tak bersedia menyetorkan cicilan (najm/uangnya) kendatipun kapasitas dan likuiditas finansialnya memadai. (Dan) adapun posisi formal akad (al-kitabah jika dipantau dari yurisdiksi otoritas/pihak) budak (mukatab adalah akad fasid/longgar (ja'izah/tidak mengikat)); (sehingga ia mutlak memiliki privilese) pasca-kontrak (untuk mendeklarasikan kepailitannya/ta'jiz nafsih) selaras dengan ilustrasi keruntuhan mekanisme yang sebelumnya,
Verified Original
وله أيضا (فسخها متى شاء) وإن كان معه ما يوفي به نجوم الكتابة. وأفهم قول المصنف: «متى شاء» أن له اختيارَ الفسخ. أما الكتابة الفاسدة فجائزة من جهة المكاتب والسيد. (وللمكاتب التصرف فيما في يده من المال) ببيع وشراء وإيجار ونحو ذلك، لا بهبة ونحوها. وفي بعض نسخ المتن «ويملك المكاتب التصرف فيما فيه تنمية المال». والمراد أن المكاتب يملك بعقد الكتابة منافعه وإكسابه إلا أنه محجور عليه لأجل السيد في استهلاكها بغير حق.
dan ia pun menguasai hak (memutus/fasakh kapan saja ia menginginkannya), kendatipun ia pada detik tersebut masih memiliki deposit harta (modal) untuk membayarkan penuh pelunasan nominal angsuran kemerdekaannya. Dan secara tak langsung, rumusan (pemahaman) dari teks Mualif (kapan saja ia menginginkannya) adalah: bahwa mutlak si budak dibenarkan secara sepihak menyuarakan opsi fasakhnya. Adapun mengenai status akad Kitabah Fasad/Cacat Prosedural (Fasidah), maka ikatannya tersebut berstatus lemah dan rapuh, sehingga ia bisa di-fasakh (ja'izah) dari dua arah otoritas, baik si mukatab maupun pihak Sayyid (Tuan). (Dan diperbolehkan untuk si mukatab berdikari memutarkan kepemilikan modal kas) melalui mekanisme perniagaan, transaksional jual-beli (bay'), sewa-menyewa (ijarah), dan metode-metode perputaran bisnis lainnya, dengan memveto keras tindak-tanduk sosial nirlaba (seperti hibah dan derivasinya). Dan tercatat di dalam teks spesimen (Matan/Teks asli): 'Dan si Mukatab menyandang hak legal otoritas untuk bertasharruf ke seluruh komoditas yang dinilai progresif menguntungkan kelipatan perputaran uang (tanmiyah al-mal)'. Dan konklusinya adalah: Si Mukatab berkuasa (melalui kontrak perjanjian al-kitabah) atas utilitas fisiknya dan penghasilan personalnya, melainkan, ia senantiasa diawasi/diboikot (mahjur alaih/dikarantina) yurisdiksinya semata (demi memproteksi aset sang Sayyid/li ajl as-Sayyid) dari perlakuan mukatab bilamana mendestruksikan (menghamburkan/istihlak) modal tanpa rujukan keadilan/kebenaran ekonomi.
Verified Original
(ويجب على السيد) بعد صحة كتابة عبده (أن يضع) أي يحط (عنه من مال الكتابة ما) أي شيئا (يستعين به على أداء نجوم الكتابة). ويقوم مقام الحط أن يدفع له السيد جزأ معلوما من مال الكتابة، ولكن الحط أولى من الدفع، لأن القصد من الحط الإعانة على العتق، وهي محققة في الحط موهومة في الدفع. (ولا يعتق) المكاتب (إلا بأداء جميع المال) أي مال الكتابة بعد القدر الموضوع عنه من جهة السيد.
(Dan mutlak wajib (fardu) kepada sang Sayyid/Pemilik) selepas tersahkannya status kontrak dokumen (kitabahnya) budaknya (untuk mendelegasikan) (dan mencoret/menghapus/hathth) (atas tanggung jawab budaknya dari nominal besaran tagihan kitabah, sebuah volume besaran/sejumlah) harta (sesuatu/syai'an) (yang dapat menopang budaknya tersebut menuntaskan kewajiban lunas angsuran-angsuran kitabahnya (Najm)). Dan kedudukan/representasi menghapus atau mereduksi tagihan ini (hathth) bisa digantikan/sepadan andaikata Sayyid tersebut (membayarkan/menyerahkan kas uang tunai/malan ma'luman kepada budaknya tersebut); akan tetapi (redaksi penghapusan nominal utang/hathth) mendominasi (jauh lebih afdal/aula) daripada menyetor deposit uang, berlandaskan bahwa esensi dari kebijakan menghapus tagihan (hathth) merupakan sokongan/dorongan sejati dalam memproyeksikan pelepasan kemerdekaan, di mana (kemerdekaan) ini teraplikasi 100% kongkret via mekanisme pemotongan, namun ia masih dipertanyakan probabilitasnya dan rapuh prospeknya jika hanya bersandar pada metode pembayaran lunas (dafa'). (Dan tidaklah bakal merdeka/La Ya'tiq) si Budak Mukatab itu (terkecuali ia melunasi hingga kepingan uang receh terakhir dari ekuivalen total cicilannya) yakni modal kitabahnya murni seusai reduksi/pemotongan harga yang ditalangi (diwajibkan) atas kebijakan Sayyid (sang pemilik).