Kitab Kuning

كتاب أحكام العتق

Verified Original
كتاب أحكام العتق
Kitab Hukum-hukum Memerdekakan Budak (Al-Itq)
Verified Original
وهو لغةً مأخوذ من قولهم عتق الفرخ إذا طار واستقلَّ، وشرعًا إزلة ملك عن آدمي لا إلى مالك تقرُّبا إلى الله تعالى. وخرج بآدميٍّ الطيرُ والبهيمة؛ فلا يصح عتقهما.
Kata itq secara bahasa diambil dari ucapan mereka (orang Arab) 'ataqa al-farkh' yakni apabila anak burung telah sanggup terbang dan mandiri, sedangkan secara terminologi syarak bermakna: menghilangkan (menghapuskan) hak kepemilikan atas seorang anak Adam (manusia) yang peralihannya tidak ditujukan kepada pemilik (tuan) yang lain, dengan niatan mutlak demi mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah Ta'ala. Dan dikecualikan dari istilah 'seorang anak Adam' adalah jenis burung dan binatang ternak (bahimah); maka memerdekakan mereka tidak bernilai (tidak sah/tidak dinamakan itq) secara hukum.
Verified Original
(ويصح العتق من كل مالك جائز الأمر). وفي بعض النسخ «جائز التصرف» (في ملكه)؛ فلا يصح عتق غير جائز التصرف كصبي ومجنون وسفيه. وقوله: (ويقع العتق بصريح العتق). كذلك في بعض النسخ، وفي بعضها «ويقع بصريح العتق».
(Dan memerdekakan budak sah dilakukan dari setiap pihak pemilik budak yang memiliki kebebasan membelanjakan harta/ja'iz al-amr). Dan dalam sebagian naskah 'ja'iz at-tasharruf' (dalam cakupan hak miliknya); maka tidak sah memerdekakan budak yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kewenangan (kelayakan) perbuatan hukum, seperti anak kecil, orang gila, dan orang safih (kurang akal dalam harta). Adapun perkataan penulis: (Dan pembebasan budak jatuh (sah) dengan menggunakan diksi yang gamblang/sharih al-itq). Demikian redaksi pada sebagian naskah, dan dalam sebagian naskah yang lain berbunyi 'Dan ia jatuh dengan diksi yang gamblang'.
Verified Original
واعلم أن صريحه الإعتاق والتحرير وما تصرف منهما، كأنت عتيق أو محرر. ولا فرق في هذا بين هازل وغيره. ومن صريحه في الأصح فكُّ الرقبة. ولا يحتاج الصريح إلى نية. ويقع العتق أيضا بغير الصريح كما قال: (والكناية مع النية) كقول السيد لعبده: «لا ملكَ لي عليك، لا سلطان لي عليك»، ونحو ذلك.
Ketahuilah bahwa lafaz sharih (eksplisit) dalam hal pembebasan budak adalah kata al-i'taq (memerdekakan) dan at-tahrir (membebaskan), serta segala derivasi (bentukan) kata dari keduanya, seperti ucapan 'anta 'atiq' (engkau adalah orang yang merdeka) atau 'anta muharrar' (engkau dibebaskan). Dan tidak ada perbedaan hukum dalam pemakaian lafaz sharih ini antara orang yang sekadar bergurau/bercanda (hazil) dengan orang yang serius (ghairuh). Dan termasuk dari lafaz sharih dalam itq menurut pendapat al-ashah adalah redaksi 'fakkur raqabah' (melepaskan ikatan budak). Dan sebuah lafaz yang berstatus sharih sama sekali tidak lagi membutuhkan niat batin. Dan pembebasan budak juga jatuh (sah) melalui lafaz yang bukan sharih (kinayah), sebagaimana ditegaskan penulis: (Dan sah menggunakan lafaz kiasan/kinayah dengan disertai niat) seperti ucapan sang sayyid (tuan) kepada budaknya: 'Tidak ada lagi otoritas kepemilikanku atasmu, tidak ada lagi kekuasaanku (sulthan) atasmu', dan ungkapan-ungkapan serupa itu.
Verified Original
(وإذا أعتق) جائزُ التصرف (بعضَ عبد) مثلا (عتق عليه جميعه) موسرا كان السيد أو لا، معينا كان ذلك البعض أو لا. (وإن أعتق) وفي بعض النسخ «عتق» (شركا) أي نصيبا (له في عبد) مثلا، أو أعتق جميعه، (وهو موسر) بباقيه (سرى العتق إلى باقيه) أي العبد، أو سرى إلى ما أيسر به من نصيب شريكه على الصحيح. وتقع السراية في الحال على الأظهر. وفي قول بأداء القيمة. وليس المراد بالموسر هنا هو الغني، بل من له من المال وقت الإعتاق ما يفي بقيمة نصيب شريكه، فاضلا عن قوته وقوت من تلزمه نفقته في يومه وليلته، وعن دَسْت ثوب يليق به وعن سكنى يومه، (وكان عليه) أي المعتق (قيمة نصيب شريكه) يوم إعتاقه.
(Dan apabila) orang yang ja'iz at-tasharruf (memerdekakan sebagian porsi dari seorang budak) sebagai contoh, (maka secara otomatis seluruh diri budak tersebut merdeka darinya) baik sang sayyid dalam kondisi lapang secara finansial (musir) maupun tidak, dan baik sebagian porsi tersebut didefinisikan batasannya (mu'ayyan) maupun tidak. (Dan apabila ia memerdekakan) dan dalam sebagian naskah 'memerdekakan (menggunakan fi'il madhi)' (satu porsi kepemilikan saham/syirkan) yakni sebagian hak kepemilikannya (terhadap budak kongsi) misalnya, atau ia memerdekakan seluruh budak tersebut secara serampangan, (sedangkan ia dalam kondisi lapang/musir) untuk membayarkan harga sisa budak tersebut, (maka pembebasannya menjalar (sirayah) menuju ke seluruh fisik budak yang tersisa tersebut) yakni seluruhnya, atau sirayah itu bekerja merambat sesuai kemampuan finansialnya untuk membebaskan sisa saham dari teman kongsinya/syariknya, menurut pendapat yang shahih. Dan jalar pembebasan (sirayah) tersebut terjadi (jatuh merdeka) seketika itu juga (fil-hal) menurut pendapat al-azhhar. Sedangkan dalam qaul yang lain, sirayah itu ditangguhkan dengan penunaian kompensasi valuasi nilainya (bi ada' al-qimah). Dan yang dimaksud dengan istilah (musir) dalam bab ini bukanlah orang yang kaya raya, melainkan orang yang memiliki cadangan harta (al-mal) pada saat ia menyatakan kemerdekaan (waqt al-i'taq) dengan nominal yang cukup untuk menutup harga (qimah) sisa kepemilikan dari rekan kongsinya, dan harta tersebut adalah surplus (sisa lebih/fadhilan) dari pemenuhan kebutuhan primernya (qut) dan kebutuhan primer tanggungan keluarganya untuk alokasi konsumsi sehari semalam, serta sisa dari setelan pakaian layak (dast tsaub) dan tempat tinggal harian baginya, (dan maka wajib atas pihak yang memerdekakan budak kongsi tersebut menunaikan) yakni menanggung (harga senilai (qimah) kepemilikan porsi saham rekan kongsinya) yang dikalkulasikan berdasar nilainya pada hari pembebasan (yauma i'taqih).
Verified Original
(ومن ملك واحدا من والديه أو) من (مولودِيه عتق عليه) بعد ملكه، سواء كان المالك من أهل التبرع أو لا، كصبي ومجنون.
(Dan barang siapa yang memiliki salah seorang dari kedua orang tua kandungnya, atau) dari (anak-anak kandungnya, maka merdekalah mereka atas dirinya) secara seketika usai perpindahan kepemilikannya (ba'da milkih), terlepas apakah sang pemilik (anak/bapak kandungnya) tersebut termasuk figur yang layak/sah melakukan tabarru' ataukah tidak, semisal ia seorang anak kecil maupun orang gila.