Kitab Kuning

• إشراع الروشن

Verified Original
إشراع الروشن
Menjulurkan Balkon/Kanopi (Isyra' ar-Rausyan)
Verified Original
(ويجوز للإنسان) المُسلِم (أن يُشرِع) بضم أوله وكسر ما قبل آخره، أي يُخْرِج (روشنا) ويسمى أيضا بالجناح، وهو إخراج خشب على جدار (في) هواء (طريق نافذ)، ويسمى أيضا بالشارع (بحيث لا يتضرر المارُّ به) أي الروشن، بل يرفع بحيث يمر تحته المار التام الطويل منتصبا.
(Dan diperbolehkan bagi setiap orang) muslim (untuk menjorokkan keluar)—kata yusri'u dibaca dengan mendammahkan huruf pertamanya dan mengkasrahkan huruf sebelum huruf terakhirnya (sebagai turunan dari kata isyra')—yakni mengeluarkan (balkon/kanopi luar/rausyan), yang dinamakan juga dengan istilah jinaah (sayap pelindung), yakni memanjangkan kayu-kayu (penyangga) di atas dinding penyekat (yang menjorok ke) udara (jalan umum pejalan kaki/thoriiq naafidz), yang juga disebut jalan raya (syaari'), (dengan syarat tidak menimbulkan mudarat/bahaya bagi pejalan kaki yang melintasinya) yakni melintasi di bawah balkon tersebut; melainkan ia harus ditinggikan secukupnya, sekiranya seorang pria dewasa yang sangat tinggi dapat lewat di bawahnya dengan posisi tubuh tegak berdiri.
Verified Original
واعتبر الماوردي أن يكون على رأسه الحمولة الغالبة. وإن كان الطريق النافذ ممَرَّ فرسان وقوافل فليرفع الروشن بحيث يمر تحته المحمل على البعير مع أخشاب المظلة الكائنة فوق المحمل. أما الذمي فيمنع من إشراع الروشن والساباط وإن جاز له المرور في الطريق النافذ.
Dan Imam al-Mawardi memberikan batasan (ketinggian) agar (ruang bebasnya juga memperhitungkan) tinggi beban muatan yang biasanya diletakkan di atas kepala (pejalan kaki). Dan apabila jalan raya tersebut juga menjadi jalur perlintasan pasukan berkuda serta kafilah dagang, maka kanopi balkon (rausyan) tersebut harus ditinggikan lagi sekiranya sebuah mahmil (tandu) yang diikat di punggung unta beserta kayu-kayu payung pelindung yang terpasang di atas tandu tersebut dapat lewat di bawahnya (tanpa terbentur). Adapun warga negara Kafir Zimi (Dzimi), maka ia dilarang (tidak berhak) mendirikan balkon yang menjorok keluar maupun sabath (jembatan penyambung atap rumah melintasi jalan) meskipun ia diperbolehkan (memiliki hak pakai) untuk melintas di jalan umum tersebut.
Verified Original
(ولا يجوز) إشراع الروشن (في الدرب المشترك إلا بإذن الشركاء) في الدرب. والمراد بهم من نفذ بابُ داره منهم إلى الدرب، وليس المراد بهم من لاصقه منهم جداره بلا نفوذ باب إليه. وكل من الشركاء يستحق الانتفاع من باب داره إلى رأس الدرب دون ما يلي آخر الدرب.
(Dan tidak diperbolehkan) menjorokkan kanopi balkon (di jalan perumahan tertutup milik bersama/Darb Musytarak kecuali setelah mendapat izin dari para mitra pemiliknya) yakni warga setempat di jalan perumahan tersebut. Dan yang dimaksud dengan mitra (warga) tersebut adalah siapa saja di antara mereka yang pintu rumahnya menembus (terbuka) ke jalanan gang tersebut, dan tidak termasuk dalam cakupan mitra jalan gang (darb) ini warga yang dinding (belakang) rumahnya sekadar menempel pada jalan gang itu tanpa memiliki tembusan pintu ke sana. Dan setiap individu dari para mitra jalan (warga perumahan tertutup) tersebut berhak (memiliki hak milik fungsional) untuk memanfaatkan jalan gang mulai dari depan pintu rumahnya hingga ke ujung jalan/gapura depan gang tersebut, namun tidak memiliki hak pada bagian (lebih dalam) yang menuju arah pangkal jalan gang (buntu).
Verified Original
(ويجوز تقديم الباب في الدرب المشترك، ولا يجوز تأخيره) أي الباب (إلا بإذن الشركاء) فحيث منعوه لم يجز تأخيره. وحيث منع من التأخير فصالح شركاء الدرب بمال صح.
(Dan diperbolehkan untuk memajukan pintu rumah (ke arah luar jalan gang) di jalan perumahan buntu milik bersama/Darb Musytarak, namun tidak diperbolehkan memundurkannya) yakni memundurkan pintunya (ke arah dalam jalan gang) (kecuali dengan adanya izin dari seluruh mitra warga setempat), maka seandainya mereka mencegah/melarangnya, ia tidak boleh memundurkannya. Dan manakala ia dicegah untuk memundurkan (pintunya), lalu ia berinisiatif (menggunakan skema akad as-Shulh) memberikan sejumlah kompensasi uang (kepada warga/mitra) untuk berdamai (menyelesaikan penolakannya), maka hal tersebut sah dilakukan.