Kitab Kuning

كتاب أحكام الأقضية والشهادات

Verified Original
كتاب أحكام الأقضية والشهادات
Kitab Hukum-hukum Peradilan (Aqdhiyah) dan Kesaksian (Syahadat)
Verified Original
والأقضية جمع قضاء بالمد، وهو لغةً أحكام الشيء وإمضاؤه، وشرعًا فصلُ حكومةٍ بين خصمين بحكم الله تعالى. والشهادات جمع شهادة، مصدر شَهِد، مأخوذ من الشهود بمعنى الحضور. والقضاء فرض كفاية؛ فإن تعيَّن على شخص لزمه طلبه.
Kata al-aqdhiyah adalah bentuk jamak dari kata qadha' dengan bacaan madd (panjang). Secara bahasa, qadha' bermakna menetapkan sesuatu dan melaksanakannya, dan secara syarak bermakna memutuskan perselisihan antara dua pihak yang bersengketa dengan menggunakan hukum Allah Ta'ala. Adapun kata asy-syahadat adalah bentuk jamak dari kata syahadah, yang merupakan bentuk masdar dari kata syahida, diambil dari kata syuhud yang bermakna kehadiran (hudhur). Dan menjabat posisi peradilan (qadha') hukumnya adalah fardu kifayah; maka apabila jabatan ini jatuh secara spesifik/tertentu (ta'ayyun) pada satu individu (karena ketiadaan calon lain yang mumpuni), maka wajib baginya untuk menuntut (menerima) jabatan tersebut.
Verified Original
(ولا يجوز أن يلي القضاءَ إلا من استكملت فيه خمسة عشر) وفي بعض النسخ «خمس عشرة» (خصلة): أحدها (الإسلام)؛ فلا تصح ولاية الكافر ولو كانت على كافر مثله. قال الماوردي: «وما جرت به عادة الولاية من نصب رجل من أهل الذمة فتقليد رياسة وزعامة، لا تقليد حكم وقضاء». ولا يلزم أهل الذمة الحكم بإلزامه بل بالتزامهم. (و) الثاني والثالث (البلوغ، والعقل)؛ فلا ولاية لصبي ومجنون، أطبق جنونه أو لا. (و) الرابع (الحرية)؛ فلا تصح ولاية رقيقٍ كله أو بعضه.
(Dan tidak sah memegang tampuk peradilan kecuali orang yang telah menyempurnakan lima belas) dan dalam sebagian naskah 'khamsa 'asyrata' (persyaratan/kriteria): Pertama, (Beragama Islam); maka tidak sah kewenangan (wilayah) seorang kafir (menjadi hakim) meskipun kewenangan tersebut diberlakukan atas orang kafir yang serupa dengannya. Al-Mawardi berkata: 'Adapun kebiasaan pengangkatan pemimpin dari kalangan Ahli Dzimmah (non-Muslim), maka itu sebatas pengangkatan (taqlid) ruyasah (jabatan pimpinan komunitas) dan za'amah (ketua suku), bukan merupakan pengangkatan atas kewenangan hukum dan peradilan (qadha')'. Dan hukum tersebut tidak wajib atas Ahli Dzimmah semata-mata karena pemaksaan dari pihak yang berwenang (ilzam), melainkan (terlaksana) melalui kerelaan dan komitmen mereka sendiri (iltizam). (Dan) kedua serta ketiga, (Balig dan Berakal); maka tidak sah kewenangan yang diberikan kepada anak kecil (shabi) dan orang gila (majnun), baik kegilaannya bersifat mutlak/permanen (ithbaq) maupun tidak. (Dan) keempat, (Merdeka); maka tidak sah kewenangan peradilan seorang hamba sahaya, baik yang status budaknya secara penuh maupun parsial (muba'adh).
Verified Original
(و) الخامس (الذكورة)؛ فلا تصح ولاية امرأة، ولا خنثى. ولو ولى الخنثى حالَ الجهل فحكَم ثم بَانَ ذكرًا لم ينفذ حكمه في المذهب. (و) السادس (العدالة)، وسيأتي بيانها في فصل الشهادات؛ فلا ولاية لفاسق بشيء لاَ شُبهةَ له فيه. (و) السابع (معرفة أحكام الكتاب والسنة) على طريق الاجتهاد، ولا يشترط حفظه لآيات الأحكام، ولا أحاديثها المتعلقات بها عن ظهر قلب. وخرج بالأحكام القصص والمواعظ. (و) الثامن (معرفة الإجماع)، وهو اتفاق أهل الحلِّ والعَقد من أمة محمد ﷺ على أمر من الأمور. ولا يشترط معرفته لكل فرد من أفراد الإجماع، بل يكفيه في المسألة التي يفتي بها أو يحكم فيها، أنَّ قوله لا يخالف الإجماعَ فيها. (و) التاسع (معرفة الاختلاف) الواقع بين العلماء. (و) العاشر (معرفة طرق الاجتهاد)، أي كيفية الاستدلال من أدلة الأحكام. (و) الحادي عشر (معرفة طرف من لسان العرب) من لغة وصرف ونحو،
(Dan) kelima, (Laki-laki); maka tidak sah kewenangan peradilan seorang perempuan, dan tidak pula seorang khuntsa. Seandainya seorang khuntsa diangkat sebagai hakim dalam kondisi tidak diketahui kediriannya (apakah laki-laki atau perempuan), kemudian ia memutuskan hukum, lalu di kemudian hari terbukti bahwa ia adalah seorang laki-laki, maka keputusannya tetap tidak berkekuatan hukum (la yanfudz) dalam mazhab. (Dan) keenam, (Adil/'adalah), dan penjelasannya akan diuraikan pada fasal Kesaksian (Syahadat); maka tidak ada kewenangan peradilan bagi orang yang fasik atas suatu urusan apa pun yang tidak memiliki toleransi/syubhat (pembenaran) di dalamnya. (Dan) ketujuh, (Mengetahui hukum-hukum Al-Qur'an dan As-Sunnah) dengan metodologi ijtihad (thariq al-ijtihad), dan tidak disyaratkan baginya harus menghafal ayat-ayat hukum dan hadis-hadis yang berkaitan dengannya secara di luar kepala (zhohr al-qalb). Dan dikecualikan dari istilah 'hukum-hukum' tersebut adalah ayat/hadis yang berisi kisah-kisah dan nasihat-nasihat. (Dan) kedelapan, (Mengetahui Ijmak), yaitu kesepakatan Ahlul Halli wal Aqdhi dari umat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam atas suatu urusan tertentu. Dan tidak disyaratkan bagi sang hakim harus mengetahui ijmak secara detail pada setiap kasus, melainkan cukup baginya untuk memastikan bahwa dalam suatu masalah yang ia fatwakan atau putuskan, pendapatnya tersebut tidak bertentangan dengan ijmak. (Dan) kesembilan, (Mengetahui Ikhtilaf/perbedaan pendapat) yang terjadi di antara para ulama. (Dan) kesepuluh, (Mengetahui metode/thuruq berijtihad), yakni metode penyimpulan dalil (istidlal) dari dalil-dalil hukum syariat. (Dan) kesebelas, (Mengetahui sebagian perangkat bahasa Arab) meliputi lughah, sharaf, dan nahwu,
Verified Original
(ومعرفة تفسير كتاب الله تعالى. و) الثاني عشر (أن يكون سميعا) ولو بصياح في أذنيه؛ فلا يصح تولية أصم. (و) الثالث عشر (أن يكون بصيرا)؛ فلا يصح تولية أعمى. ويجوز كونه أعور كما قال الروياني. (و) الرابع عشر (أن يكون كاتبا). وما ذكره المصنف من اشتراط كون القاضي كاتبا وجه مرجوح؛ والأصح خلافه. (و) الخامس عشر (أن يكون مستيقظا)؛ فلا يصح تولية مغفل، بأن اختلَّ نظره أو فكره، إما لكبر أو مرض أو غيره.
(Dan mengetahui tafsir Kitabullah Ta'ala. Dan) kedua belas, (Ia harus memiliki pendengaran yang berfungsi) meskipun ia hanya bisa mendengar suara dengan teriakan kencang di telinganya; maka tidak sah mengangkat hakim yang tuli (ashamm). (Dan) ketiga belas, (Ia harus memiliki penglihatan yang berfungsi); maka tidak sah mengangkat hakim yang buta total (a'ma). Dan diperbolehkan apabila ia buta sebelah mata (a'war) sebagaimana ditegaskan oleh Ar-Ruyani. (Dan) keempat belas, (Ia harus mampu menulis). Adapun persyaratan yang disebutkan oleh penulis bahwa seorang hakim harus mampu menulis merupakan pendapat yang marjuh (lemah/ditolak); dan pendapat yang ashah adalah kebalikannya. (Dan) kelima belas, (Ia harus memiliki kewaspadaan/kemelekan pikiran); maka tidak sah mengangkat orang yang lalai (mughaffal) sebagai hakim, misalnya pandangannya (analisisnya) atau akal pikirannya telah mengalami kemunduran (gangguan), baik disebabkan oleh faktor usia senja (kepikunan), penyakit kronis, atau faktor lainnya.
Verified Original
ولما فرغ المصنف من شروط القاضي شرع في آدابه، فقال: (ويستحب أن يجلس). وفي بعض النسخ «أن ينزل» أي القاضي (في وسط البلد) إذا اتسعت خطته؛ فإن كانت البلد صغيرةً نزل حيث شاء إن لم يكن هناك موضع معتاد تنزله القضاة، ويكون جلوس القاضي (في موضع) فسيح (بارز) أي ظاهر (للناس) بحيث يراه المستوطن والغريب والقوي والضعيف، ويكون مجلسه مصونا من أذى حَرٍّ وبرد، بأن يكون في الصيف في مهب الريح، وفي الشتاء في كن، (ولا حجاب له). وفي بعض النسخ «ولا حاجب دونه»؛ فلو اتخذ حاجبا أو بَوَّابا كره. (ولا يقعد) القاضي (للقضاء في المسجد)؛ فإن قضى فيه كره. فإن اتفق وقتَ حضوره في المسجد لصلاة أو غيرها خصومةٌ لم يكره فصلها فيه. وكذا لو احتاج إلى المسجد لعذر من مطر ونحوه.
Dan tatkala penulis selesai menjelaskan syarat-syarat (kriteria) hakim, beliau mulai memaparkan adab-adab (etika) hakim seraya berkata: (Dan disunahkan bagi hakim untuk duduk/berposisi). Dan dalam sebagian naskah 'hendaklah ia menempati', yakni sang hakim (di bagian tengah kota/pusat keramaian) apabila wilayah yurisdiksi pengadilannya sangat luas (khiththah); namun apabila kota tersebut kecil, maka ia bebas mengambil tempat di mana saja, dengan catatan apabila di sana belum ada tempat yang secara kebiasaan umum (tradisi) telah dijadikan lokasi persidangan para hakim. Dan posisi tempat duduk hakim hendaknya berada (di tempat) yang luas serta (terbuka/tampak) yakni mudah diakses (bagi masyarakat umum) sehingga setiap orang, baik penduduk asli maupun pendatang (asing), orang kuat maupun orang lemah, dapat dengan mudah melihat dan menemuinya. Dan majelis peradilannya hendaknya terlindungi dari cuaca yang menyiksa seperti panas terik dan dingin ekstrem; maka pada musim panas (kemarau) posisinya diatur agar berada di tempat yang sejuk dengan sirkulasi udara (angin) yang baik, sedangkan di musim dingin (penghujan) ditempatkan di ruang tertutup (kin). (Dan tidak boleh ada penjaga pintu/hijab baginya). Dan dalam sebagian naskah 'tidak boleh ada penjaga (hajib) di hadapannya'; maka seandainya ia menyewa (memakai) jasa seorang penjaga pintu atau satpam (bawwab), hukumnya makruh. (Dan) hakim (tidak boleh duduk/bermukim untuk menyidangkan perkara peradilan di dalam masjid); maka apabila ia menyidangkannya di masjid, hukumnya makruh. Namun, seandainya persidangan atas suatu sengketa secara kebetulan terjadi pada waktu ia sedang berada di dalam masjid untuk melaksanakan salat atau keperluan lainnya, maka penyelesaian perkara tersebut di sana tidak dimakruhkan. Hal yang sama berlaku apabila ia terpaksa menggelar sidang di masjid karena adanya ikatan uzur (darurat), seperti turun hujan lebat atau sejenisnya.
Verified Original
(ويسوي) القاضي وجوبا (بين الخصمين في ثلاثة أشياء): أحدها التسوية (في المجلس)؛ فيُجلس القاضي الخصمين بين يديه إذا استويا شرفا. أما المسلم فيرفع عن الذمي في المجلس. (و) الثاني التسوية في (اللفظ) أي الكلام؛ فلا يسمع كلام أحدهما دون الآخر. (و) الثالث التسوية في (اللحظ) أي النظر؛ فلا ينظر أحدهما دون الآخر.
(Dan) seorang hakim (wajib menyamakan sikapnya) secara mutlak (di antara dua pihak yang bersengketa dalam tiga aspek): Pertama, penyamaan perlakuan (dalam hal tempat duduk); maka hakim mempersilakan kedua pihak untuk duduk di hadapannya secara setara (sejajar) apabila keduanya berstatus sama dalam hal kedudukan sosial (kemuliaan). Adapun bagi orang Muslim, maka posisinya ditinggikan dari orang Dzimmi di majelis persidangan. (Dan) kedua, penyamaan perlakuan dalam hal (ucapan/lafaz) yakni komunikasi lisan; maka hakim tidak boleh (mendengarkan dan memberi atensi pada) ucapan salah satu pihak secara khusus sambil mengabaikan pihak yang lainnya. (Dan) ketiga, penyamaan perlakuan dalam hal (pandangan mata/lahzh) yakni atensi visual; maka hakim tidak boleh hanya menatap tajam/fokus kepada salah satu pihak sambil memalingkan pandangannya dari pihak yang lainnya.
Verified Original
(ولا يجوز) للقاضي (أن يقبل الهدية من أهل عمله)؛ فإن كانت الهدية في غير عمله من غير أهله لم يحرم في الأصح. وإن أهدى إليه مَن هو في محل ولايته وله خصومة ولا عادةَ له بالهدية قَبلَها حرُم عليه قبولُها.
(Dan tidak diperbolehkan) bagi hakim (untuk menerima hadiah dari penduduk yang berada dalam wilayah kerjanya); maka apabila hadiah tersebut berasal dari luar wilayah kerjanya dan diberikan oleh pihak yang bukan warganya (penduduk setempat), hukumnya tidak diharamkan menurut pendapat yang ashah. Dan apabila hadiah itu diberikan oleh seseorang yang bermukim di wilayah otoritas yurisdiksinya, dan orang tersebut sedang memiliki perkara sengketa (khushumah) di pengadilan, dan ia secara tradisi tidak terbiasa (sebelumnya) memberikannya hadiah (sebelum diangkat jadi hakim), maka diharamkan bagi sang hakim untuk menerima hadiah tersebut secara mutlak.
Verified Original
(ويجتنب) القاضي (القضاء)، أي يكره له ذلك (في عشرة مواضع)، وفي بعض النسخ «أحوال»: (عند الغضب). وفي بعض النسخ «في الغضب». قال بعضهم: وإذا أخرجه الغضب عن حالة الاستقامة حرم عليه القضاءُ حينئذ. (والجوع) والشبع المفرطين، (والعطش، وشدة الشهوة، والحزن، والفرح المفرط، وعند المرض)، أي المؤلم، (ومدافعة الأخبثين) أي البول والغائط، (وعند النعاس، و) عند (شدة الحَرِّ والبرد). والضابط الجامع لهذه العشرة وغيرها أنه يكره للقاضي القضاء في كل حال يسوء خُلُقه. وإذا حكم في حال مما تقدم نفذ حكمه مع الكراهة.
(Dan) hakim hendaknya (menghindari pelaksanaan peradilan/sidang), yakni dimakruhkan baginya melakukan hal tersebut (dalam sepuluh kondisi), dan dalam sebagian naskah disebut 'keadaan/ahwal': (Ketika sedang marah). Dan dalam sebagian naskah 'di saat sedang marah'. Sebagian ulama menegaskan: Dan apabila kemarahannya tersebut sampai menyebabkannya keluar dari batas kewajaran/kestabilan pikiran (istiqamah), maka diharamkan baginya memimpin peradilan (menjatuhkan putusan) pada saat itu. (Dan ketika sangat lapar) dan sangat kenyang (mufarrithain), (dan sangat haus, dan gejolak syahwat yang sangat tinggi, dan kesedihan mendalam, dan kegembiraan yang meluap-luap, dan ketika sedang menderita sakit) yakni penyakit yang menyebabkan rasa nyeri/menyakitkan, (dan saat sedang menahan hajat ganda/akhbatsain) yakni menahan buang air kecil dan buang air besar, (dan ketika sedang dilanda rasa kantuk, serta) saat (sedang merasakan cuaca yang teramat panas maupun sangat dingin). Dan parameter baku (dhawabiith jami') yang menghimpun kesepuluh kondisi di atas dan sejenisnya adalah: bahwa dimakruhkan bagi hakim untuk menjatuhkan putusan peradilan dalam setiap kondisi mental atau fisik yang dapat merusak (menurunkan kualitas) akhlak (kesabaran dan konsentrasinya). Dan apabila ia tetap memaksakan diri menjatuhkan putusan dalam salah satu kondisi yang telah disebutkan di atas, maka putusannya (hukumnya) tetap berkekuatan hukum (sah/nanfudz) namun disertai dengan hukum makruh.
Verified Original
(ولا يسأل) وجوبا، أي إذا جلس الخصمان بين يدي القاضي لا يسأل (المدعى عليه إلا بعد كمال) أي بعد فراغ المدعي من (الدعوى) الصحيحة. وحينئذ يقول القاضي للمدعي عليه: «أخرج من دعواه». فإن أقر بما ادعى به عليه لزمه ما أقرَّ به، ولا يفيده بعد ذلك رجوعُه. وإن أنكر ما ادعي به عليه فللقاضي أن يقول للمدعي: «ألك بينة أو شاهد مع يمينك؟» إن كان الحق مما يثبت بشاهد ويمين.
(Dan ia tidak boleh bertanya) secara wajib, yakni apabila kedua pihak yang bersengketa telah duduk di hadapan hakim, ia tidak boleh mengajukan pertanyaan interogatif (kepada pihak tergugat/mudda'a 'alaih kecuali setelah selesainya) yakni pasca-tuntasnya pemaparan pihak penggugat/mudda'i mengenai substansi (gugatan/dakwaannya) yang sahih/memenuhi syarat formal. Dan pada saat itulah hakim beralih seraya berkata kepada tergugat: 'Berikan jawaban/klarifikasi atas dakwaan yang ia layangkan'. Maka apabila tergugat (mengakui/iqrar) terhadap tuduhan yang didakwakan kepadanya, jatuhlah kewajiban atasnya sesuai dengan apa yang ia akui tersebut, dan penarikan kembali (ruju') pengakuannya setelah momen tersebut tidak memberikan dampak hukum apa pun baginya (tidak digubris). Dan apabila ia (mengingkari/inkar) atas tuntutan yang didakwakan kepadanya, maka hakim memiliki otoritas untuk berkata kepada pihak penggugat: 'Apakah engkau memiliki saksi (bayyinah) atau apakah ada seorang saksi tunggal yang disertai dengan sumpah dari dirimu sendiri?' - dengan catatan hak yang disengketakan tersebut termasuk jenis hak yang dapat ditetapkan melalui kesaksian satu orang saksi beserta sumpah.
Verified Original
(ولا يحلفه). وفي بعض النسخ «ولا يستحلفه»، أي لا يحلف القاضي المدعَى عليه (إلا بعد سؤال المدعي) من القاضي أن يحلف المدعى عليه، (ولا يلقن) القاضي (خصما حجةً) أي لا يقول لكل من الخصمين: «قل كذا وكذا». أما استفسار الخصم فجائز، كأن يدعي شخصٌ قتلا على شخص، فيقول القاضي للمدعي: «قتله عمدا أو خطأ؟»، (ولا يفهمه كلاما) أي لا يعلمه كيف يدعي. وهذه المسألة ساقطة في بعض نسخ المتن. (ولا يتعنت بالشهداء). وفي بعض النسخ «ولا يتعنت بشاهد»، كأن يقول له القاضي: «كيف تحملت؟ ولعلك ما شهدت».
(Dan hakim tidak boleh memerintahkannya untuk bersumpah/lâ yuhallifuhu). Dan dalam sebagian naskah 'Dan hakim tidak meminta sumpah padanya/lâ yastahlifuhu', yakni hakim tidak boleh menyuruh pihak tergugat untuk bersumpah (kecuali setelah adanya tuntutan permohonan dari pihak penggugat) yang diajukan kepada hakim agar hakim meminta tergugat untuk bersumpah, (dan) hakim (tidak boleh mendiktekan/mentalqinkan hujah (argumen pembelaan) kepada salah satu pihak yang bersengketa) yakni tidak boleh berkata kepada masing-masing pihak: 'Katakanlah argumen ini dan ini'. Adapun meminta klarifikasi/penjelasan (istifsar) dari pihak yang bersengketa, maka hukumnya diperbolehkan; seperti contohnya seseorang mendakwakan kasus pembunuhan terhadap orang lain, lalu hakim bertanya kepada pihak penggugat: 'Apakah ia membunuhnya secara sengaja (amdan) atau tidak sengaja (khatha')?'. (Dan ia tidak boleh memahamkan/mengajarinya susunan kata) yakni tidak boleh membimbing penggugat tentang bagaimana cara mendeskripsikan tuntutannya. Pembahasan terkait redaksi masalah ini tidak tercantum dalam sebagian naskah matan (kitab). (Dan ia tidak boleh mengintimidasi/menyudutkan para saksi). Dan dalam sebagian naskah 'tidak boleh mengintimidasi seorang saksi', seperti ucapan interogatif dari hakim kepadanya: 'Bagaimana caramu mendapatkan kesaksian ini? Jangan-jangan engkau sebenarnya tidak menyaksikannya secara langsung'.
Verified Original
(ولا يقبل الشهادة إلا ممن) أي شخص (ثبتت عدالته)؛ فإن عرف القاضي عدالة الشاهد عمل بشهادته أو عرف فسقه رد شهادته. فإن لم يعرف عدالته ولا فسقه طلب منه التزكية، ولا يكفي في التزكية قول المدعى عليه إن الذي شهد عليَّ عدلٌ، بل لا بد من إحضار من يشهد عند القاضي بعدالته، فيقول: «أشهد أنه عدل». ويعتبر في المزكي شروط الشاهد من العدالة وعدم العداوة وغير ذلك. ويشترط مع هذا معرفته بأسباب الجرح والتعديل، وخبرة باطن من يعدله بصحبة أو جوار أو معاملة. (ولا يقبل) القاضي (شهادة عدُوٍّ على عدوه). والمراد بعدو الشخص من يبغضه، (ولا) يقبل القاضي (شهادة والد) وإن علا (لولده). وفي بعض النسخ «لمولوده» أي وإن سفل، (ولا) شهادة (ولد لوالده) وإن علا. أما الشهادة عليهما فتقبل.
(Dan hakim tidak boleh menerima kesaksian kecuali dari orang yang) yakni individu yang (telah terbukti nilai integritas dan keadilannya/adalah); maka apabila hakim telah mengetahui (meyakini) rekam jejak integritas saksi (adalah), ia berhak langsung menjatuhkan putusan hukum bersandarkan pada kesaksiannya; atau sebaliknya, apabila hakim mengetahui status fasiknya saksi tersebut, ia langsung menolak kesaksiannya. Namun, apabila hakim tidak mengetahui status adil atau fasiknya saksi tersebut, maka ia wajib menuntut proses investigasi latar belakang (tazkiyah). Dan tidak cukup (tidak sah) dalam proses tazkiyah ini dengan sekadar pernyataan tergugat yang mengafirmasi bahwa 'Orang yang bersaksi memberatkanku adalah orang yang adil', melainkan mutlak diwajibkan untuk menghadirkan pihak (muzakki) yang bersaksi di hadapan hakim mengenai kredibilitas/keadilan saksi tersebut, dengan redaksi ucapan: 'Aku bersaksi bahwa ia adalah individu yang adil'. Dan persyaratan yang berlaku bagi seorang muzakki (pemberi rekomendasi) identik dengan persyaratan seorang saksi (syahid), yakni harus adil, tidak memiliki rekam jejak permusuhan (adawah) dengan pihak yang terkait, dan persyaratan lainnya. Selain itu, mutlak disyaratkan bagi muzakki ini agar memiliki kompetensi analitis terkait kriteria-kriteria pembatal/pelemah integritas (jarh) dan penetap integritas (ta'dil), serta memiliki pengetahuan mendalam (khibrah bathin) mengenai keseharian individu yang ia rekomendasikan (ta'dil) melalui rekam jejak persahabatan akrab (shuhbah), ikatan ketetanggaan (jiwar), atau relasi bisnis berkelanjutan (mu'amalah). (Dan) hakim (tidak boleh menerima kesaksian dari musuh yang memberatkan pihak yang memusuhinya). Dan yang dimaksud dengan istilah musuh (aduw) bagi seseorang adalah orang yang menyimpan rasa benci/dendam (mubghidh) kepadanya, (dan) hakim (tidak boleh menerima kesaksian orang tua/walid) baik bapak maupun ke atas (kakek/buyut) (yang berpihak kepada anak kandungnya). Dan dalam sebagian naskah 'kepada anaknya (maulud)', yakni baik anak maupun keturunan ke bawah (cucu/cicit), (dan tidak sah) pula kesaksian (seorang anak yang berpihak kepada orang tuanya) dan nasab ke atas. Adapun jika kesaksian (dari salah satu pihak keluarga) tersebut ditujukan untuk memberatkan (merugikan posisi hukum) pihak keluarga lainnya, maka kesaksian tersebut diterima dan sah secara peradilan.
Verified Original
(ولا يقبل كتاب قاض إلى قاض آخر في الأحكام إلا بعد شهادة شاهدين يشهدان) على القاضي الكاتب (بما فيه) أي الكتاب عند المكتوب إليه. وأشار المصنف بذلك إلى أنه إذا ادعى شخص على شخص غائب بمال، وثبت المال عليه؛ فإن كان له مال حاضر قضاه القاضي منه، وإن لم يكن له مال حاضر وسأل المدعي إنهاءَ الحال إلى قاضي بلد الغائب أجابه لذلك. وفسر الأصحاب إنهاء الحال بأن يشهد قاضي بلد الحاضر عدلين بما ثبت عنده من الحكم على الغائب.
(Dan tidak diterima dokumen formal (kitab) dari satu hakim (Qadhi) yang dialamatkan kepada hakim lain dalam urusan-urusan peradilan/putusan hukum, kecuali setelah adanya pembuktian melalui persaksian dua orang saksi yang bersaksi) secara definitif dan objektif terhadap (hakim penulis/pengirim dokumen tersebut (tentang substansi yang tercantum di dalamnya) yakni isi dokumen/kitab tersebut di hadapan hakim yang menerima/dituju dokumen tersebut (maktub ilaih). Melalui pernyataan ini, penulis mengisyaratkan sebuah prosedur peradilan: bahwa apabila seseorang (penggugat) mengajukan dakwaan perdata/harta terhadap seseorang yang tidak hadir/gaib di wilayah lain, dan hak atas harta tersebut telah dibuktikan secara hukum yang memberatkan tergugat gaib tersebut; maka jika tergugat tersebut memiliki harta yang bisa diakses (hadhir/diketahui keberadaannya) di wilayah setempat, hakim tersebut (qadhi balad al-hadhir) berhak langsung mengeksekusi pembayaran piutang dari harta tersebut. Namun, jika ia tidak memiliki harta aset apa pun di wilayah setempat, dan penggugat meminta agar hakim memindahkan yurisdiksi eksekusi/surat penetapan (inha' al-hal) kepada otoritas peradilan di wilayah domisili tergugat (qadhi balad al-ghaib), maka hakim wajib memenuhi tuntutannya (menyetujuinya). Para ulama dari kalangan ashab menafsirkan prosedur inha' al-hal (pemindahan perkara) ini dengan definisi: 'Bahwa hakim tempat lokasi persidangan menetapkan dua orang saksi yang adil untuk bersaksi secara resmi mengenai putusan hukum yang telah ditetapkan secara definitif di majelisnya yang dijatuhkan terhadap pihak tergugat (gaib) tersebut'.
Verified Original
وصفة الكتاب:
Dan format/redaksi dokumen (kitab) peradilan tersebut adalah sebagai berikut:
Verified Original
﷽ حضر عندنا - عافاني الله وإيَّاك - فلانٌ، وادعى على فلانٍ الغائبِ المقيمِ في بلدك بالشيء الفلاني، وأقام عليه شاهدين، وهما فلان وفلان، وقد عدلا عندي، وحلفتُ المدعي وحكمت له بالمال، وأشهدت بالكتاب فلانا وفلانا.
Bismillahirrahmanirrahim (Dengan menyebut nama Allah, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang). Telah hadir di hadapan majelis kami - semoga Allah memberikan keselamatan kepadaku dan kepadamu (hakim yang dituju) - saudara Fulan, lalu ia mendakwakan tuntutan terhadap saudara Fulan yang sedang gaib dan saat ini bermukim di wilayah otoritas yurisdiksimu (baladik) atas sebuah objek sengketa/harta tertentu (syai' fulani), lalu penggugat tersebut (menghadirkan) dan membuktikan tuntutannya di hadapan tergugat melalui persaksian dua orang saksi, yang masing-masing bernama Fulan dan Fulan, dan kredibilitas (keadilan/ta'dil) keduanya telah ditetapkan dan diakui secara sah di majelisku, dan aku telah meminta penggugat untuk bersumpah, kemudian aku menjatuhkan putusan hukum (qadha') yang menetapkan hak mutlak baginya atas harta tersebut, dan secara resmi aku telah menjadikan dokumen ini (mengangkat sebagai saksi/asyhadtu) dengan disaksikan oleh saudara Fulan dan saudara Fulan (sebagai bukti pengesahan peradilan lintas wilayah ini).
Verified Original
ويشترط في شهود الكتاب والحكم ظهور عدالتهم عند القاضي المكتوب إليه، ولا تثبت عدالتُهم عنده بتعديل القاضي الكاتب إياهم.
Dan diwajibkan sebagai syarat peradilan bagi para saksi pembawa surat formal peradilan (kitab) dan putusan hukum (hukm) tersebut, agar terbukti kualitas integritas/kredibilitas keadilannya (zhuhur 'adalah) di mata hakim yang dituju (maktub ilaih), dan kredibilitas keadilan mereka tersebut tidak serta-merta ditetapkan dan diakui sah secara yurisdiksi hanya berdasarkan rekomendasi validasi (ta'dil) yang diterbitkan oleh hakim penulis (qadhi katib) terhadap mereka.