Kitab Kuning

• القسمة

Verified Original
القِسمَة
Pembagian / Al-Qismah
Verified Original
﴿فصل﴾ في أحكام القِسْمة. وهي بكسر القاف الاسم من قسم الشيء قَسْمًا، بفتح القاف، وشرعًا تمييز بعض الأنصباء من بعض بالطريق الآتي. (ويفتقر القاسم) المنصوب من جهة القاضي (إلى سبعة) وفي بعض النسخ «إلى سبع» (شرائط: الإسلام، والبلوغ، والعقل، والحرية، والذكورة، والعدالة، والحساب)؛ فمن اتصف بضد ذلك لم يكن قاسما. وأما إذا لم يكن القاسم منصوبا من جهة القاضي فقد أشار إليه المصنف بقوله:
(Fasal) menjelaskan hukum-hukum Al-Qismah (Pembagian). Lafaz ini dibaca dengan kasrah huruf qaf, merupakan bentuk isim (kata benda) dari masdar pembagian (qasamtu asy-syai'a qasman) dengan fathah huruf qaf. Dan secara terminologi syarak bermakna: proses klasifikasi, identifikasi, dan pemisahan sejumlah kepemilikan/bagian (anshibaa') satu dari yang lainnya dengan menggunakan metode yang akan diuraikan berikut ini. (Dan seorang juru bagi/Qasim) yang secara resmi ditunjuk dan diangkat oleh pihak peradilan (Qadhi) mutlak membutuhkan (memerlukan kualifikasi tujuh) kriteria - dan dalam sebagian naskah tertulis (tujuh (sab'a) kriteria persyaratan: (1) Beragama Islam, (2) Balig, (3) Berakal, (4) Merdeka, (5) Laki-laki, (6) Adil/berintegritas, (7) Mampu berhitung (al-hisab); maka barang siapa yang terkontaminasi oleh kebalikan dari sifat-sifat fundamental ini, ia terdiskualifikasi (tidak sah) secara syar'i sebagai seorang juru bagi resmi. Adapun ketika posisi sang juru bagi tidak diangkat atau ditugaskan melalui otoritas resmi pengadilan (Qadhi), maka penulis telah merumuskan solusinya melalui perkataannya:
Verified Original
(فإن تراضى) وفي بعض النسخ «فإن تراضيا» (الشريكان بمن يقسم بينهما) المال المشترك (لم يفتقر) في هذا القاسم (إلى ذلك)، أي إلى الشروط السابقة. واعلم أن القسمة على ثلاثة أنواع: أحدها القسمة بالأجزاء، وتسمى قسمة المتشابهات كقسمة المثليات من حبوب وغيرها، فتجزأ الأنصباء كيلاً في المكيل، ووزنا في الموزون، وذرعا في مذروع، ثم بعد ذلك يقرع بين الأنصباء ليتعين لكل نصيب منها واحدٌ من الشركاء.
(Maka apabila) terwujud rida (dan dalam sebagian naskah (apabila kedua belah pihak rela/taradhaya)) (segenap mitra berserikat/syarikain untuk menetapkan seseorang sebagai penengah yang akan melaksanakan pembagian di antara mereka) menyangkut harta benda serikat (musytarak), (maka) dalam kualifikasi juru bagi sukarela (al-qasim) ini (tidak lagi disyaratkan harus memenuhi hal tersebut), yakni pemenuhan terhadap kriteria-kriteria baku sebelumnya yang ditetapkan untuk qasim peradilan. Ketahuilah bahwa prosedur pembagian ini diklasifikasikan ke dalam tiga varian: Pertama, Pembagian Proporsional atas Unit (Qismah al-Ajza'), yang lazim diistilahkan dengan Qismah al-Mutasyabihat (Pembagian Entitas Homogen), contohnya seperti pemisahan atas benda-benda mitsliyyat (yang terukur dalam unit dan timbangan identik), seperti biji-bijian dan komoditas serupa. Prosedurnya adalah memilah dan mendistribusikan volume bagian kepemilikan (anshibaa') menggunakan takaran volume (kail) bagi barang bersatuan takar, atau timbangan berat (wazn) bagi barang bersatuan timbang, atau ukuran meter (dzar'an) bagi barang bersatuan ukur panjang; kemudian pasca-proses penakaran ini, dilangsungkan pengundian mutlak (iqra') atas pos-pos bagian/volume tersebut untuk merumuskan kepastian alokasi definitif masing-masing mitra syarik terhadap unit-unit (bagian) spesifik tersebut.
Verified Original
وكيفية الأقراع أن تؤخذ ثلاث رقاع متساوية، ويكتب في كل رقعة منها اسم شريك من الشركاء، أو جزء من الأجزاء مميز عن غيره منها، وتدرج تلك الرقاع في بنادق متساوية من طين مثلا بعد تجفيفه، ثم توضع في حجر من لم يحضر الكتابة والإدراج، ثم يُخرِج من لم يحضرهما رقعةً على الجزء الأول من تلك الأجزاء، إن كتبت أسماء الشركاء في الرقاع كزيد وبكر وخالد فيعطى من خرج اسمه في تلك الرقعة، ثم يُخرج رقعة أخرى على الجزء الذي بلى الجزء الأول من تلك الأجزاء، فيعطى من خرج اسمه في الرقعة الثانية، ويتعين الجزء الباقي للثالث إن كانت الشركاء ثلاثة، أو يخرج من لم يحضر الكتابة والإدراج رقعة على اسم زيد مثلا، إن كتبت في الرقاع أجزاء الأنصباء، ثم على اسم خالد، ويتعين الجزء الباقي للثالث.
Dan metode operasional pengundian (iqra') ini adalah dengan cara mengumpulkan tiga lembar kertas/gulungan undian (riqa') yang ukurannya identik, kemudian pada setiap gulungan (riqa') tersebut dituliskan secara eksplisit nama dari masing-masing mitra berserikat, atau ditandai dengan identitas (juz'/bagian) dari pecahan pos-pos unit aset yang membedakannya dari pos unit lain. Setelah itu, lembaran kertas undian ini digulung (dimasukkan) secara rapat ke dalam kapsul bundar (banadiq) yang seragam dan simetris, contohnya yang terbuat dari tanah liat (thin) sesudah material pelapis tanahnya dikeringkan dengan sempurna. Kemudian (banadiq/kapsul undian) ini diletakkan ke dalam pangkuan (hijr) seorang individu netral yang secara riil tidak hadir dan tidak menyaksikan sama sekali tahapan penulisan nama maupun pemasukan kertas ke dalam pelapis (idraj). Lantas, sang pihak netral (yang tidak hadir) tersebut dipersilakan mencabut dan mengeluarkan secara acak satu lembar undian (riqa') (atau satu kapsul) di hadapan pos/area aset pertama (juz' al-awwal) dari himpunan pecahan harta. (Mekanismenya): Jika kertas-kertas undian itu diisi dengan teks berupa (nama-nama syarik/mitra), semisal Zaid, Bakr, dan Khalid; maka siapa pun nama mitra yang tercetak (tercabut) dari kertas pertama tersebut secara legal-formal diberikan hak atas kepemilikan aset unit pertama ini. Kemudian sang pihak netral diperintahkan mengeluarkan kertas undian gelombang kedua di hadapan unit aset yang berdekatan/bersisian secara langsung (yali) dengan posisi unit pertama (juz' al-awwal) dari kepingan-kepingan (al-ajza') harta, maka siapapun yang terekstraksi/keluar namanya pada cabutan kedua (riq'ah as-tsaniyah) diberikan hak kepemilikan atas kaveling aset kedua ini. Dan secara otomatis (yata'ayyan) sisa kaveling harta yang terakhir jatuh mutlak menjadi hak kepemilikan mitra/syarik yang ketiga, jika komite kemitraan (syuraka') tersebut terdiri dari tiga individu yang koalisi. ATAU alternatif kedua: Pihak netral penarik (yang tidak hadir pada masa penulisan & pelapisan) tersebut dititahkan mencabut dan menarik satu kapsul undian (riq'ah) (yang diposisikan) di hadapan nama mitra/syarik Zaid umpamanya - pada kasus jika teks dalam kapsul/kertas itu diisi dengan kode penamaan (ajza'/kaveling) pos-pos/kaveling bagian (anshibaa') aset, kemudian penarikan diulang lagi untuk (di hadapan) identitas nama Khalid, sehingga pada akhirnya kaveling keping aset yang bersisa, secara deterministik dan otomatis menjadi porsi kepemilikan hak milik pihak (syarik) yang ketiga.
Verified Original
النوع الثاني القسم بالتعديل للسهام، وهي الأنصباء بالقيمة كأرض تختلف قيمة أجزائها بقوة إنبات أو قرب ماء، وتكون الأرض بينهما نصفين، ويساوي ثلث الأرض مثلا لجودته ثلثيها؛ فيجعل الثلث سهما، والثلثان سهما. ويكفي في هذا النوع والذي قبله قاسم واحد.
Jenis/Tipe yang Kedua adalah Pembagian Valuasi Aset Proporsional (Qismah bit-Ta'dil lis-Siham), yang mendeskripsikan kalkulasi jatah persentase aset kepemilikan (anshibaa') dengan berdasar (qimah/nilai pasar ekuivalen), seperti contoh konkret pembagian sebuah hamparan tanah (bidang lahan) yang mana nilai jual parsial bagiannya bersifat variatif/tidak rata akibat perbedaan tingkat kesuburan tunas tanaman (quwwati inbat) atau rasio ketersediaan/kedekatan mata air irigasi (qurbi ma'). Dan lahan tanah ini (statusnya) merupakan kongsi setara/rasio setengah-setengah (nishfain) antara dua individu (syarikain); (namun berdasarkan konversi nilai harga tanah) (sepertiga) sisi area dari tanah itu diproyeksikan sepadan-sama nilainya dengan luasan (dua pertiganya) yang berposisi di titik lainnya, diakibatkan oleh kualitas superioritas (jaudah) lahan pada kaveling yang sepertiga ini. Sehingga teknis eksekusi resolusinya adalah dengan merepresentasikan (menetapkan) sepertiga volume tanah berharga tinggi ini dengan ekuivalen bobot nilai absolut (saham tunggal), sedangkan luasan (dua pertiga) tanah biasa direpresentasikan ekuivalen sebagai (saham tunggal) sisi seberangnya. Dan untuk penerapan metode jenis (Ta'dil) dan jenis (Mutasyabihat) yang mendahuluinya ini (maka otoritas dan kewenangan) cukup dan sah ditangani oleh (satu orang juru bagi peradilan/qasim wahid).
Verified Original
النوع الثالث القسمة بالرد، بأن يكون في أحد جانبي الأرض المشتركة بئر أو شجر مثلا، لا يمكن قسمته فيرد من يأخذه بالقسمة التي أخرجتها القرعة قسط قيمة كل من البئر أو الشجر في المثال المذكور؛ فلو كانت قيمة كل من البئر أو الشجر ألفًا، وله النصف من الأرض رد الآخذ ما فيه ذلك خمسمائة. ولا بد في هذا النوع من قاسمين كما قال: (وإن كان في القسمة تقويم لم يقتصر فيه) أي في المال المقسوم (على أقل من اثنين). وهذا إن لم يكن القاسم حاكما في التقويم بمعرفته، فإن حكم في التقويم بمعرفته فهو كقضائه بعلمه. والأصح جوازه بعلمه.
Jenis/Tipe yang Ketiga adalah (Pembagian melalui Pemulangan Nilai Substitusi Konversi / Al-Qismah bir-Radd). Deskripsi praktisnya: Ketika dalam sebuah (di salah satu pinggir) perbatasan kaveling tanah serikat ganda (musytarakah), ditemukan instalasi/bangunan sumur permanen (bi'r) atau vegetasi tanaman kokoh (syajar) umpamanya, yang properti/objek vital tersebut tidak mungkin dipisahkan (dibagi unit fisiknya/la yumkin qismatuhu); maka prosedur solusinya: Siapa pun (syarik) dari hasil keluaran cabutan (qur'ah) undian pembagian (yang mendapatkan porsi lahan/perbatasan yang memuat struktur ini), secara yuridis mengemban obligasi untuk memulangkan substitusi kompensasi konversi kapital atas harga pasar unit sumur (bi'r) atau pohon (syajar) tersebut sebagaimana spesimen perumpamaan (mitsal). Umpamanya, seandainya diestimasi secara total angka nilai jual utilitas komersial atas entitas sumur (bi'r) atau pohon (syajar) ini adalah (Seribu/Alfan); dan pihak (pemenang undian kaveling titik sumur) ini memiliki indeks/rasio kepemilikan asli separuh/setengah (nishf) terhadap objek tanah; maka diwajibkan bagi entitas penarik undian properti (Al-Akhidz) itu menunaikan/membayar ganti uang tunai (rad) nilai senilai kompensasi porsi mitranya senilai (Lima Ratus/Khamsa-mi'ah). Dan dalam tipe/jenis yang ketiga (qismah radd/kompensasi) ini, keberadaan dan eksistensi (dua orang qasim/juru bagi penilai) adalah hal yang mutlak dan tidak bisa dihindari, sebagaimana dinyatakan penulis: (Dan apabila dalam jenis pembagian tersebut meniscayakan valuasi (taqwim/penilaian nominal-moneter), maka tidak sah dan tidak boleh direduksi/diturunkan (atas entitas harta yang diklasifikasikan) pada kuantitas pengurus yang berjumlah lebih sedikit (dari dua individu/min itsnain/Qasimain). Namun ketentuan dua penilai aset ini, dengan syarat krusial jika (sang qasim) tersebut belum berkedudukan sah sebagai Hakim Yurisdiksi (hakim/qadhi) yang memiliki kualifikasi/kecakapan intelektual dan analitis independen tentang (ilmu taqwim aset); adapun andaikata ia merupakan yurisdiksi mumpuni yang memutuskan dengan otoritas penilaian objektifnya secara kapabilitas individu, maka kekuatan putusan kompensasi harganya itu setara/identik mutlak kedudukannya dengan 'vonis putusan yudisial/qadha yang dibangun dari fakta yurisprudensi personal (Qadha'ihi bi 'Ilmih)'. Dan pendapat/madzhab yang dinilai valid, representatif, absah/ashah, bahwa praktik semacam ini boleh dan legal (bersandar dari kapasitas keilmuan sang qasim peradilan tersebut/bi 'ilmih).
Verified Original
(وإذا دعا أحد الشريكين شريكه إلى قسمة ما لا ضرر فيه لزم) الشريك (الآخر إجابته) إلى القسمة. أما الذي في قسمته ضرر كحمام لا يمكن جعله حمامين إذا طلب أحد الشركاء قسمته وامتنع الآخر فلا يجاب طالب قسمته في الأصح.
(Dan apabila salah seorang dari kedua belah mitra syarikain, menuntut/menggugat kepada kolega serikatnya untuk memecah/memisahkan atas suatu entitas barang yang notabene prosedur pemisahannya tersebut tidak memuat konsekuensi kemudaratan (la dharara fih/tidak ada kerusakan utilitas vital)), maka (berlaku kewajiban mutlak atas relasi koalisi (Syarik/Al-Akhar/mitra pasif)) untuk (menjawab/merespons ijabah seruan kaveling/pembagian/pemecahan aset ini). Adapun barang (objek) yang mana dalam operasi pembelahannya melahirkan dampak disfungsi esensial (dharar) seperti halnya satu bangunan Pemandian Umum (Hammam), yang nyatanya tidak dapat difragmentasikan atau diatur menjadi dua pemandian terpisah secara fungsional - lalu salah satu di antara kongsi syarik tersebut bergegas menggugat pemisahan propertinya - lantas kompatriot/sekutu-mitranya menolak (imtana'a al-akhar); maka gugatan sang pengaju (thalib qismah) tersebut tidak wajib dikabulkan/direalisasikan (la yujab thalibuha) dalam sudut pandang pendapat legal formal (Al-Ashah).