Verified Original
﴿فصل﴾ في الحكم بالبينة. (وإذا كان مع المدعي بينة سمعها الحاكم، وحكم له بها) إن عرف عدالتها، وإلاَّ طلب منها التزكية؛ (وإن لم تكن له) المدعي (بينة، فالقول قول المدعى عليه بيمينه). والمراد بالمدعي من يخالف قوله الظاهر، والمدعى عليه من يوافق قوله الظاهر؛ (فإن نكل) أي امتنع المدعى عليه (عن اليمين) المطلوبة منه (ردت على المدعي، فيحلف) حينئذ (ويستحق) المدعى به. والنكول أن يقول المدعى عليه بعد عرض القاضي عليه اليمينَ: «أنا ناكل عنها». ويقول له القاضي: «أحلف»؛ فيقول: «لا أحلف».
(Fasal) dalam menjelaskan prosedur yudisial vonis putusan (Al-Hukm) yang berpijak pada alat pembuktian resmi (Bayyinah). (Dan apabila dalam entitas/kekuatan yang dimiliki oleh seorang penggugat/Mudda'i terdapat ketersediaan barisan kesaksian peradilan resmi (Bayyinah)), lalu Hakim mengevaluasi/mendengarkan/menyimak secara langsung (sami'aha Al-Hakim) kesaksian valid tersebut, (lalu lantas merumuskan putusan/hukum yang berpihak padanya karena kesaksian tersebut) - dengan catatan mutlak jika sang Hakim Yurisdiksi/Peradilan mengidentifikasi objektivitas serta kredibilitas keadilan (adl/reputasi 'adalah) bukti tersebut, atau jika ia tidak mengetahuinya (wa illaa/tidak memiliki informasi komprehensif atas rekam jejak mereka) maka diwajibkan (menuntut/thalaba) agar digelar mekanisme investigasi kredibilitas komprehensif (Tazkiyah) dari/bagi bayyinah (pembuktian para syuhud) ini; (Dan adapun jikalau tidak tersedia/tidak didapati sama sekali baginya (bagi pihak penggugat/Al-Mudda'i)) (satu pun argumen bukti kuat/Bayyinah), maka (sebagai dasar hukum yurisprudensial: Klaim/argumen (Al-Qawlu/ucapan) yang direpresentasikan (qawlu Al-Mudda'a 'Alaihi/Ucapan dari pihak yang tergugat)) yang dimenangkan (dengan dibersamai ikrar sumpah sucinya (bi yaminih)). Dan definisi (Al-Mudda'i/Penggugat), merujuk/merepresentasikan eksistensi figur, yaitu setiap individu yang argumen omongannya itu bertentangan mutlak dengan kaidah/fenomena kasatmata realitas lahiriah (Al-Zhahiir); sedangkan defenisi kriteria (Al-Mudda'a 'alaih/Pihak Tergugat), diidentifikasikan sebagai setiap representasi individu yang mana ucapan/statemen argumentasinya memiliki keselarasan mutlak dengan asas fakta/kasatmata realitas objektif (Al-Zhahiir); (Maka apabila secara hukum ia (Tergugat/Al-Mudda'a 'alaih) membangkang/menarik diri (nakala)) yakni menolak mutlak/membangkang (atas (pengajuan/pelaksanaan tuntutan ikrar) sumpah) yang diwajibkan/dituntut kepadanya, (maka hak/pelaksanaan sumpah legal (ruddat/dikembalikan hak simpuh sumpahnya)) agar dibebankan kepada pihak sang Penggugat/Al-Mudda'i, (sehingga berhaklah ia membacakan sumpah (Fayahlafu/dia pun diikat agar bersumpah)) di momen peradilan ini, (Lantas ia secara legal absolut berhak (menyita dan mengeksekusi) objek/harta gugatannya). Dan yang dinamakan (An-Nukul/Pembangkangan ikrar sumpah/Nukul yamin) adalah tatkala pihak Tergugat merespons (mengartikulasikan penolakan mutlak) tepat usai momen di mana peradilan/sang Qadhi menawarkan (menuntutkan) beban yamin (sumpah suci) kepadanya, di mana ia mengatakan (menjawab): 'Saya memberontak (saya naakul (abstain/menarik diri/menolak) untuk mengikrarkannya)'. Lantas, Hakim Peradilan berucap formal/memberi aba-aba legal terhadapnya: 'Bersumpahlah (Uhluuf/Bersumpahlah engkau)!'; dan serentak ia menyela (merespons pakem penolakan): 'Saya tidak mau bersumpah (La Ahluuf)!
Verified Original
(وإذا تداعيا) أي اثنان (شيئا في يد أحدهما؛ فالقول قول صاحب اليد بيمينه) أي أن الذي في يده له؛ (وإن كان في أيديهما) أو لم يكن في يد واحد منهما (تحالفا، وجعل) المدعى به (بينهما) نصفين.
(Dan apabila keduanya saling mendakwa) yakni dua orang berkonflik (atas suatu barang yang berada dalam genggaman kekuasaan/tangan salah satunya; maka ucapan yang dibenarkan adalah ucapan pihak yang memegang barang tersebut/shahib al-yad dengan disertai sumpahnya) yakni bahwa barang yang ada dalam genggamannya adalah miliknya; (dan apabila barang tersebut berada di tangan keduanya) atau tidak berada di tangan salah seorang pun dari keduanya (maka keduanya saling bersumpah/tahaluf, dan dijadikanlah) barang yang disengketakan tersebut (dibagi di antara keduanya) masing-masing separuh (nishfain).
Verified Original
(ومن حلف على فعل نفسه) اثباتا أو نفيا (حلف على البتّ والقطع). والبتّ بموحدة فمثناة فوقية معناه القطع. وحينئذ فعطف المصنف القطع على البت من عطف التفسير. (ومن حلف على فعل غيره) ففيه تفصيل؛ (فإن كان إثباتا حلف على البت والقطع؛ وإن كان نفيا) مطلقا (حلف على نفي العلم)، وهو أنه لا يعلم أن غيره فعل كذا. أما النفي المحصور فيحلف فيه الشخص على البت.
(Dan barang siapa bersumpah atas perbuatannya sendiri) baik berupa penetapan perbuatan (itsbatan) maupun penafian/penyangkalan (nafyan), (maka ia bersumpah secara definitif dan memastikan/al-batt wa al-qath'). Kata al-batt dengan huruf ba bertitik tunggal di bawah lalu ta bertitik ganda di atas memiliki makna al-qath' (memastikan). Dengan demikian, penyambungan (athaf) yang dilakukan penulis antara kata al-qath' dengan al-batt adalah bentuk athaf penafsiran. (Dan barang siapa bersumpah atas perbuatan orang lain) maka hukumnya diperinci; (maka apabila hal tersebut berupa penetapan/itsbat, ia bersumpah secara definitif dan memastikan/al-batt wa al-qath'; dan apabila hal tersebut berupa penafian/nafyan) secara mutlak (maka ia bersumpah atas ketiadaan pengetahuan/nafyi al-ilm), yaitu dengan menyatakan bahwa ia tidak mengetahui (la ya'lamu) bahwa orang tersebut telah melakukan hal itu. Adapun penafian yang bersifat terbatas/terlokalisasi (al-nafyu al-mahshur), maka seseorang bersumpah atasnya secara definitif (al-batt).