Verified Original
﴿فصل﴾ (والخليطان يزكِّيان) بكسر الكاف (زكاةَ) الشخص (الواحد). والخِلطة قد تفيد الشريكين تخفيفا، بأن يملكا ثمانين شاة بالسوية بينهما فيلزمهما شاةٌ، وقد تفيد تثقيلا، بأن يملكا أربعين شاة بالسوية بينهما فيلزمهما شاة، وقد تفيد تخفيفا على أحدهما وتثقيلا على الآخر، كأن يملكا ستين، لأحدهما ثلثها وللآخر ثلثاها، وقد لا تفيد تخفيفا ولا تثقيلا، كأن يملكا مائتي شاة بالسوية بينهما.
(Pasal). (Dan dua orang yang menggabungkan kepemilikan hewan ternaknya (khalithan), mengeluarkan zakat) (zakat orang) (tunggal). Skema penggabungan (khilthah) ini terkadang memberikan keringanan (takhfif) bagi kedua orang yang berserikat, contohnya apabila keduanya memiliki delapan puluh ekor kambing yang terbagi rata di antara mereka berdua, maka zakat yang diwajibkan atas gabungan tersebut hanyalah satu ekor kambing. Dan terkadang skema ini memberikan penambahan beban (tatsqil), contohnya apabila keduanya memiliki total empat puluh ekor kambing yang terbagi rata, maka zakat yang diwajibkan adalah satu ekor kambing (padahal aslinya masing-masing hanya punya dua puluh, yang di bawah nisab). Dan terkadang memberikan keringanan bagi salah satu pihak namun memberikan penambahan beban bagi pihak lainnya, seperti jika mereka berdua memiliki enam puluh ekor kambing, di mana sepertiganya milik pihak pertama dan dua pertiganya milik pihak kedua (zakat gabungan satu ekor dibagi proporsional). Dan terkadang skema ini tidak memberikan efek keringanan maupun penambahan beban, seperti jika mereka berdua memiliki total dua ratus ekor kambing yang terbagi rata di antara keduanya.
Verified Original
وإنما يزكيان زكاة الواحد (بسبع شرائط: إذا كان) وفي بعض النسخ «إن كان» (المُراح واحدا)، وهو بضم الميم مأوى الماشية ليلا (والمَسرح واحدا). والمراد بالمسرح الموضع الذي تسرح إليه الماشية، (والمَرعَى) والراعي (واحدا، والفَحل واحدا) أي إن اتحد نوع الماشية؛ فإن اختلف نوعها كضأن ومعز فيجوز أن يكون لكل منهما فحل يطرق ماشيته، (والمشرب) أي الذي تشرب منه الماشية، كعين أو نهر أو غيرهما (واحدا). وقوله: (والحالب واحدا) هو أحد الوجهين في هذه المسألة،
Dan keduanya dihukumi berzakat sebagaimana zakat milik orang tunggal (dengan memenuhi tujuh syarat: Apabila) dan dalam sebagian naskah tertulis 'jika' (kandang peristirahatan malamnya (al-murah) menyatu/sama), yakni tempat berteduhnya hewan ternak di waktu malam, (dan tempat berkumpulnya (al-masrah) menyatu). Dan yang dimaksud dengan al-masrah adalah tempat di mana hewan ternak dilepaskan. (Dan padang rumput penggembalaannya (al-mar'a)) serta penggembalanya (menyatu, dan pejantannya menyatu) hal ini disyaratkan apabila jenis hewan ternaknya sama; namun apabila jenisnya berbeda seperti gabungan antara kambing domba dan kambing jawa, maka diperbolehkan bagi masing-masing jenis untuk memiliki pejantannya sendiri yang mengawini kelompoknya. (Dan tempat minumnya) yakni sumber air tempat hewan ternak tersebut minum, seperti mata air atau sungai dan selainnya (menyatu). Dan perkataannya: (Dan pemerah susunya menyatu) adalah salah satu dari dua pendapat (wajhain) dalam masalah ini,
Verified Original
والأصح عدم الاتحاد في الحالب؛ وكذا المِحْلَب بكسر الميم، وهو الإناء الذي يحلب فيه، (وموضع الحلَب) بفتح اللام (واحدا). وحكى النووي اسكان اللام، وهو اسم اللبن، ويطلق على المصدر. قال بعضهم هو المراد هنا.
Akan tetapi menurut pendapat yang lebih sahih (al-ashah), tidak disyaratkan kesatuan/kesamaan pada pemerah susunya; begitu pula tidak disyaratkan kesamaan pada alat perahnya (al-mihlab) dengan kasrah pada huruf mim, yakni wadah yang digunakan untuk menampung susu perahan. (Dan tempat memerah susunya (al-mahlal)) dengan fathah pada huruf lam (menyatu). Imam an-Nawawi menukil adanya bacaan dengan menyukunkan huruf lam (al-mahlab), yang mana ia adalah nama lain dari air susu, dan kata tersebut juga diluncurkan untuk bentuk mashdar. Sebagian ulama mengatakan bahwa makna inilah yang dimaksud dalam konteks ini.