Kitab Kuning

• سنن الوضوء

Verified Original
سنن الوضوء
Sunah-Sunah Wudu
Verified Original
(وسننه) أي الوضوء (عشرة أشياء)، وفي بعض نسخ المتن: «عشر خصال»: (١ التسمية) أوَّلَه. وأقلها بسم الله، وأكملها بسم الله الرحمن الرحيم؛ فإن ترك التسمية أوَّلَه أتى بها في أثنائه؛ فإن فرغ من الوضوء لم يأت بها.
(Dan sunah-sunahnya) yakni sunah-sunah wudu (ada sepuluh perkara), dan pada sebagian naskah matan tertulis: 'sepuluh sifat': (1. Membaca bismillah) di awalnya. Dan bacaan minimalnya adalah 'Bismillah', sedangkan yang paling sempurna adalah 'Bismillahirrahmanirrahim'; maka jika ia meninggalkan bacaan bismillah di awalnya, ia (dianjurkan) membacanya di pertengahannya; namun jika ia telah selesai dari wudu, maka ia tidak perlu membacanya lagi.
Verified Original
(٢ وغسل الكفين) إلى الكوعين قبل المضمضة، ويغسلهما ثلاثا إن تردد في طهرهما (قبل إدخالهما الإناءَ) المشتمل على ماء دون القلتين؛ فإن لم يغسلهما كره له غمسهما في الإناء، وإن تيقن طهرهما لم يُكرَه غَمسُهما.
(2. Dan membasuh kedua telapak tangan) hingga ke pergelangan tangan sebelum berkumur, dan ia membasuh keduanya sebanyak tiga kali jika ia ragu akan kesuciannya (sebelum memasukkan keduanya ke dalam wadah) yang berisi air kurang dari dua qullah; maka jika ia tidak membasuh keduanya terlebih dahulu, dimakruhkan baginya mencelupkan keduanya ke dalam wadah tersebut, adapun jika ia yakin akan kesucian keduanya, maka tidak dimakruhkan mencelupkannya.
Verified Original
(٣ والمضمضة) بعد غسل الكفين. ويحصل أصل السنة فيها بإدخال الماء في الفم سواء أداره فيه ومجه أم لا؛ فإن أراد الأكمل مجه.
(3. Dan berkumur-kumur) setelah membasuh kedua telapak tangan. Dan asal kesunahan berkumur sudah tercapai dengan memasukkan air ke dalam mulut, baik ia memutarnya di dalam mulut lalu memuntahkannya maupun tidak; namun jika ia menginginkan kesempurnaan (sunah), maka ia (harus) memuntahkannya.
Verified Original
(٤ والاستنشاق) بعد المضمضة. ويحصل أصل السنة فيه بإدخال الماء في الأنف، سواء جذبه بنفسه إلى خياشيمه ونثره أم لا؛ فإن أراد الأكمل نثره.
(4. Dan menghirup air ke dalam hidung/istinsyaq) setelah berkumur-kumur. Dan asal kesunahan menghirup air ini sudah tercapai dengan memasukkan air ke dalam hidung, baik ia menariknya dengan napasnya ke pangkal hidungnya lalu menghembuskannya maupun tidak; namun jika ia menginginkan kesempurnaan (sunah), maka ia (harus) menghembuskannya.
Verified Original
والمبالغة مطلوبة في المضمضة والاستنشاق. والجمع بين المضمضة والاستنشاق بثلاث غرف يتمضمض من كل منها ثم يستنشق أفضل من الفصل بينهما.
Dan mubalaghah (bersungguh-sungguh) dianjurkan saat berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung. Dan menggabungkan antara berkumur dan menghirup air ke hidung dengan tiga kali cidukan—di mana pada setiap cidukan ia berkumur lalu menghirup air ke hidung—adalah lebih utama daripada memisahkan antara keduanya.
Verified Original
(٥ ومسح جميع الرأس) وفي بعض نسخ المتن «واستيعاب الرأس بالمسح». أما مسح بعض الرأس فواجب كما سبق. ولو لم يرد نزع ما على رأسه من عمامة ونحوها كمل بالمسح عليها.
(5. Dan mengusap seluruh kepala), dan dalam sebagian naskah matan tertulis 'dan meratakan kepala dengan usapan'. Adapun mengusap sebagian kepala hukumnya adalah wajib sebagaimana yang telah lewat. Dan seandainya ia tidak ingin melepaskan apa yang ada di atas kepalanya berupa sorban atau sesamanya, maka ia menyempurnakannya dengan mengusap di atas sorban tersebut.
Verified Original
(٦ ومسح) جميع (الأذنين ظاهرهما وباطنهما بماء جديد) أي غير بلل الرأس. والسنة في كيفية مسحهما أن يدخل مسبحتيه في صماخيه ويديرهما على المعاطف، ويمرّ إبهاميه على ظهورهما، ثم يلصق كفيه، وهما مبلولتان بالأذنين استظهارا.
(6. Dan mengusap) seluruh (bagian kedua telinga, baik bagian luarnya maupun bagian dalamnya dengan air yang baru) yakni bukan (menggunakan) sisa air usapan kepala. Dan sunah dalam tata cara mengusap keduanya adalah hendaknya ia memasukkan kedua jari telunjuknya ke lubang telinganya dan memutarnya pada lekukan-lekukan (daun telinga), lalu melalukan kedua ibu jarinya pada bagian belakang (daun telinga), kemudian ia menempelkan kedua telapak tangannya dalam keadaan basah ke kedua telinga sebagai bentuk kehati-hatian (istizhhar).
Verified Original
(٧ وتخليل اللحية الكَثَّة) بمثلثة من الرجُل؛ أما لحية الرجل الخفيفة ولحية المرأة والخنثى فيجب تخليلهما.
(7. Dan menyela-nyela jenggot yang lebat)—(kata al-katstsah) menggunakan huruf tsa bertitik tiga—bagi pria; adapun jenggot pria yang tipis, serta jenggot pada wanita dan khuntsa, maka wajib menyela-nyelanya.
Verified Original
وكيفيته أن يُدخِل الرجلُ أصابعه من أسفل اللحية.
Dan tata caranya adalah hendaknya seorang pria memasukkan jari-jarinya dari bagian bawah jenggot.
Verified Original
(٨ وتخليل أصابع اليدين وَالرِّجلين) إن وصل الماء إليها من غير تخليل؛ فإن لم يصِل إلا به - كالأصابع الملتفة - وجب تخليلها؛ وإن لم يتأت تخليلها لالتحامها حرم فتقُها للتخليل. وكيفية تخليل اليدين بالتشبيك، والرِجلين بأن يبدأ بخنصر يده اليسرى من أسفلِ الرِّجل مبتدئا بخنصر الرِجل اليمنى خاتما بخنصر اليسرى.
(8. Dan menyela-nyela jari-jemari kedua tangan dan kedua kaki) apabila air (sudah bisa) sampai ke sela-selanya tanpa disela-sela; maka jika air tidak bisa sampai kecuali dengan disela-sela—seperti pada jari-jemari yang saling menempel erat—wajiblah hukumnya untuk menyela-nyelanya; namun jika tidak memungkinkan disela-sela karena jari-jarinya menyatu (dagingnya dempet), maka haram membelahnya hanya demi menyela-nyelanya. Dan tata cara menyela-nyela jari-jemari kedua tangan adalah dengan menautkan jari (tasybik), sedangkan untuk kedua kaki adalah dengan memulai menggunakan jari kelingking tangan kirinya dari arah bawah (telapak) kaki, dimulai dari kelingking kaki kanan dan diakhiri pada kelingking kaki kiri.
Verified Original
(٩ وتقديم اليمنى) من يديه ورجليه (على اليسرى) منهما. أما العضوان اللذان يسهل غسلهما معا كالخدين فلا يقدم الأيمن منهما، بل يطهران دفعة واحدة.
(9. Dan mendahulukan bagian yang kanan) dari kedua tangan dan kedua kakinya (atas bagian yang kiri) dari keduanya. Adapun dua anggota tubuh yang mudah dibasuh secara bersamaan seperti kedua pipi, maka tidak perlu mendahulukan yang kanan dari keduanya, melainkan disucikan (dibasuh) sekaligus.
Verified Original
وذكر المصنف سنية تثليث العضو المغسول والممسوح في قوله: (١٠ والطهارة ثلاثا ثلاثا). وفي بعض النسخ «والتكرار» أي للمغسول والممسوح، (والموالاة). ويعبر عنها بالتتابع؛ وهي أن لا يحصل بين العضوين تفريقٌ كثير، بل يطهر العضو بعد العضو، بحيث لا يجف المغسول قبله مع اعتدال الهواء والمزاج والزمان.
Dan Mushannif menyebutkan kesunahan menigakalikan pada anggota tubuh yang dibasuh dan yang diusap dalam ucapannya: (10. Dan bersuci tiga kali-tiga kali). Dan pada sebagian naskah tertulis 'dan mengulanginya' yakni untuk anggota tubuh yang dibasuh maupun yang diusap, (dan muwalah). Muwalah diungkapkan (dengan istilah lain) sebagai tatabu' (terus-menerus/berturut-turut); yaitu tidak ada jeda pemisah yang lama antara dua anggota wudu, melainkan ia menyucikan suatu anggota wudu (segera) setelah anggota wudu sebelumnya, sekiranya anggota wudu yang dibasuh sebelumnya belum mengering dengan asumsi cuaca (udara), kondisi tubuh, dan waktunya dalam keadaan normal (sedang).
Verified Original
وإذا ثلث فالاعتبار لآخر غسلة. وإنما تندب الموالاة في غير وضوء صاحب الضرورة؛ أما هو فالموالاة واجبة في حقه. وبقي للوضوء سنن أخرى مذكورة في المطولات.
Dan jika ia menigakalikan (basuhan/usapan), maka yang menjadi patokan (kering/tidaknya) adalah basuhan yang terakhir. Dan hanyasanya muwalah (berturut-turut) ini disunahkan pada selain wudunya shahib adh-dharurah (orang yang memiliki uzur/penyakit beser, misal selalu keluar hadas); adapun baginya, maka muwalah adalah wajib hukumnya. Dan masih tersisa sunah-sunah wudu lainnya yang disebutkan di dalam kitab-kitab yang panjang pembahasannya (mathawwalat).